Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Sementara Penasihat Hukum Haris Simamora menilai apa yang didakwakan JPU tidak mendasar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/7/2019).
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyamto Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Baca: Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Djuyamto di dalam ruang persidangan.
Seperti itulah bunyi putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Haris Simamora saat sidang yang berlangsung di PN Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Jauh sebelum putusan ini, perdebatan yang muncul dalam selama proses sidang yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Haris dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Sementara Penasihat Hukum Haris Simamora menilai apa yang didakwakan JPU tidak mendasar.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembelaan yang digelar sebelumnya.
Namun, Mejelis Hakim memiliki pandangan bahwa terdakwa Haris benar-benar melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Sebelum membacakan putusan, Hakim terlebih dahulu memaparkan beberapa pertimbangan sesuai fakta persidangan yang selama ini telah dilalui.
Kunci yang menjadikan hakim memvonis hukuman pidana mati terletak pada keterangan yang disampaikan terdakwa pada persidangan nota pembelaan sebelumya, ditambah keterangan dari hasil Berita Acara Pemriksaan (BAP) ditingkat penyidikan.
Pada nota pembelaan yang dia bacakan Haris, ia menceritakan kronologis kejadian yang sesungguhnya dari awal dia datang hingga terjadi peristiwa pembunuhan yang menewaskan empat orang sekaligus.
Pada intinya, dalam nota pembelaan itu, dia menolak jika disebut melakukan pembunuhan berencana. Kejadian ini menurut Haris terjadi akibat sakit hati karena telah dihina Daperum Nainggolan.
Setelah dihina seperti itu, Haris mengaku kesal hingga amarahnya memuncak. dia selanjutnya menghabisi nyawa Daperum dan istri serta dua orang anaknya.
Majelis Hakim menilai, sebelum melakukan perbuatannya, terdapat jeda waktu sekitar 15 menit dari dia dihina, sampai akhirnya memukul korban menggunakan linggis, dilanjut membunuh kedua anak korban dengan cara dicekik.
"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurunkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.
15 menit itu kata Djuyamto adalah bukti yang menjadi pertimbangan Mejelis Hakim berpendapat bahwa, terdakwa melakukan perbuatan dengan cara berencana.
Hal ini terbukti ketika terdakwa menghabisi nyawa korban tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Ada jarak waktu antara hinaan yang diucap korban pada pukul 23.30 WIB dengan waktu pertama kali terdakwa memgambil linggis dan memukul korban pukul 23.45 WIB.
Selain itu, beberapa pertimbangan Mejelis Hakim memvonis Haris dengan pidana mati yakni, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
"Bahwa yang dibunuh adalah 2 generasi, orang tua dan anak, sehingga terputuslah generasi Daperum Nainggolan," ungkap Hakim.
Usia sidang putusan ini, Pensiahat Hukum Haris Simamora langsung mengajukan banding. Begitu juga dengan JPU yang melakukan hal serupa. Sidang Banding selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat.
Atas putusan ini, seorang keluarga korban bernama Farel Nainggolan mengaku puas, terlepas dari banding yang diajukan terdakwa, keluarga sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada Haris.
"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini. tetap kita kawal kan dari awal sampai sekarang kita kawal terus (persidangan)," terangnya.
Vonis mati pembunuh satu keluarga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjeratnya.
Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Adapun dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa
Sebelumnya, kuasa hukum Harris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, memohon kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/7/2019), kuasa hukum Harris, Alam Simamora, mengajak majelis hakim maupun JPU merenungkan kembali tuntutan hukuman mati atas tindakan Harris pada November 2018.
"Marilah kita melihat ke dalam hati yang paling dalam dan bertanya, 'apakah saya telah melaksanakan tugas sesuai dengan hati nurani, apakah saya telah menegakkan keadilan dalam perkara ini'. Hanya Tuhanlah yang tahu. Kita sebagai manusia yang beragama sangat meyakini hidup dan matinya manusia ditentukan oleh Tuhan," kata Alam saat membacakan duplik alias tanggapan terhadap replik JPU yang telah dibacakan Rabu lalu.
Alam menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Harris tidak jauh berbeda dengan tindakan keji kliennya itu yang telah menewaskan empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.
"Apakah kita sebagai sesama manusia berhak mencabut nyawa manusia yang membunuh tersebut?" kata Alam.
Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.
Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan JPU bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.
"Terdakwa sebagai warga negara juga berhak untuk mendapat peradilan yang fair, adil dan berimbang. Janganlah, walau hanya dengan pembuktian yang lemah di persidangan, penuntut umum tetap menuntut pidana mati bagi terdakwa hanya karena perkara ini mendapat perhatian yang besar dari masyarakat," ucap Alam.
JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada 27 Mei lalu.
Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Dalam nota pembelaannya pada 25 Juni 2019, Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.
Namun, pada Rabu lalu, JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris. Sidang selanjutnya akan digelar pada 22 Juli ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (KOMPAS.com/Vitorio Mantalean/Dean Pahrevi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati"