Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Sementara Penasihat Hukum Haris Simamora menilai apa yang didakwakan JPU tidak mendasar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Kuasa Hukum
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (31/7/2019).

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyamto Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Baca: Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Djuyamto di dalam ruang persidangan.

Seperti itulah bunyi putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Haris Simamora saat sidang yang berlangsung di PN Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Jauh sebelum putusan ini, perdebatan yang muncul dalam selama proses sidang yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Haris dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Sementara Penasihat Hukum Haris Simamora menilai apa yang didakwakan JPU tidak mendasar.

Hal ini disampaikan dalam sidang pembelaan yang digelar sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Namun, Mejelis Hakim memiliki pandangan bahwa terdakwa Haris benar-benar melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Sebelum membacakan putusan, Hakim terlebih dahulu memaparkan beberapa pertimbangan sesuai fakta persidangan yang selama ini telah dilalui.

Kunci yang menjadikan hakim memvonis hukuman pidana mati terletak pada keterangan yang disampaikan terdakwa pada persidangan nota pembelaan sebelumya, ditambah keterangan dari hasil Berita Acara Pemriksaan (BAP) ditingkat penyidikan.

Pada nota pembelaan yang dia bacakan Haris, ia menceritakan kronologis kejadian yang sesungguhnya dari awal dia datang hingga terjadi peristiwa pembunuhan yang menewaskan empat orang sekaligus.

Pada intinya, dalam nota pembelaan itu, dia menolak jika disebut melakukan pembunuhan berencana. Kejadian ini menurut Haris terjadi akibat sakit hati karena telah dihina Daperum Nainggolan.

Setelah dihina seperti itu, Haris mengaku kesal hingga amarahnya memuncak. dia selanjutnya menghabisi nyawa Daperum dan istri serta dua orang anaknya.

Majelis Hakim menilai, sebelum melakukan perbuatannya, terdapat jeda waktu sekitar 15 menit dari dia dihina, sampai akhirnya memukul korban menggunakan linggis, dilanjut membunuh kedua anak korban dengan cara dicekik.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas