Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Sementara Penasihat Hukum Haris Simamora menilai apa yang didakwakan JPU tidak mendasar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Dalam nota pembelaannya pada 25 Juni 2019, Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.
Namun, pada Rabu lalu, JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris. Sidang selanjutnya akan digelar pada 22 Juli ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (KOMPAS.com/Vitorio Mantalean/Dean Pahrevi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati"
Berita Rekomendasi