Anies Wacanakan Larang Mobil Tua di Jalanan, Pedangan Mobil Bekas Bersuara
Anies Baswedan memberikan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kadishub DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Salah satunya, mobil yang lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025. Ingub itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
Menanggapi hal itu, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih mengatakan, ada sisi positif dan juga negatif bagi para pedagang mobil bekas dan masyarakat.
Herjanto menjelaskan, dampak positif polusi bisa dikendalikan, perputaran mobil bekas akan semakin cepat karena yang mendekati batas 10 tahun akan dijual lagi.
Baca: Anies Baswedan Sebut Serangan Soal Sampah untuk Gubernur Sebelumnya, Bestari Barus : Terlalu Baper
Efek negatif, masyarakat yang memiliki mobil di atas 10 tahun tidak bisa melintas di jalan Jakarta, dan mobil itu harus dijual dan membeli unit baru lagi.
"Kalau dari kaca mata pribadi saya seperti itu. Aturan ini bagus asalkan dijalankan dengan benar, jangan hanya sekadar wacana saja," ucap Herjanto ketika dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Selain Herjanto, Heru salah satu pedagang mobil bekas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua juga mengatakan hal yang sama.
Menurut dia, penjualan mobil bekas juga akan lebih banyak yang tahun muda.
"Mobil yang usia pemakaiannya empat sampai lima tahun yang akan banyak dicari konsumen. Karena kemepilikan kendaraan itu sendiri rata-rata tiga sampai lima tahun sudah ganti lagi," kata Heru saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).