Polda Metro: Kabar Tentang Perluasan Area Ganjil Genap di Jakarta, Informasi Hoaks
"Polri tidak mengeluarkan informasi) tentang hal tersebut," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah edaran berisi informasi kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta beredar dalam format PDF. Edaran tersebut menyebut 29 ruas jalan masuk dalam perluasan ganjil genap.
Menanggapi tersebarnta edaran tersebut, pihak kepolisian membantah telah membuat hal tersebut.
"Polri tidak mengeluarkan informasi) tentang hal tersebut," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Dalam edaran tersebut menyebut sosialisasi ganjil genap akan dilakukan pada 5-31 Agustus 2019. Untuk pemberlakuan dan penindakan dimulai 2 September mendatang.
Baca: Ditanya Apakah Ada Pencopotan Dirut PLN, Jokowi: Tanya PLN
Sementara waktu pelaksanaannya disebut sejak pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 setiap Senin-Jumat.
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut pihaknya juga tidak mengeluarkan edaran itu.
Baca: SUV Murah Masih Stabil Harganya di Bulan Agustus, Ini Rinciannya
"Tidak ada edaran itu," kata Syafrin.
Saat ini rencana perluasan ganjil genap masih dibahas oleh stakeholder diantaranya Pemprov DKI Jakarta, pihak kepolisian, hingga masyarakat.