Polisi Bekuk Polisi Gadungan Pemeras Penjual Minuman di Palmerah
Para korban mengaku didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Reskrim Polsek Tanjung Duren menangkap tiga pria yang menjadi polisi gadungan untuk memeras pedagang.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Lambe P Birana mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat adanya pemerasan. Para pelaku diantaranya DS, D, dan SN diamankan di tempat berbeda.
Para korban mengaku didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas Korps Lidik Krimsus RI Investigasi.
"Jadi pemerasan dilakukan para tersangka yang mendatangi dan mengancam di toko minuman yang menjual minuman beralkohol di Palmerah, dia diperas hingga Rp 10 juta," ujar Lambe saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Baca: Kisah Seorang Driver yang Menjadi Pengusaha Tour and Travel
Para korban awalnya ketakutan karena diancam akan ditutup usaha mereka. Hingga akhirnya memberikan sejumlah uang agar usahanya tidak ditutup.
"Mereka ini menanyakan surat izin usaha perdagangan (SIUP) minuman beralkohol. Korban menjawab memiliki SIUP golongan A, Golongan B dan Golongan C sedang di proses. Tersangka mengancam dengan mengatakan akan mencabut surat izin usaha perdagangan," tutur Lambe.
Para tersangka meminta uang Rp 10 juta kepada korban agar usahanya tidak dicabut. Namun korban hanya sanggup memberikan Rp 6 juta.
Baca: Mbah Maimun Zubair Akan Dimakamkan di Mekkah, Arab Saudi
Atas laporan itu, polisi berhasil mengamankan para tersangka. Polisi menyita dua buah lencana atau peneng yang bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, dan pistol mainan.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku juga memeras beberapa tempat usaha lain. Mereka pun mengakui perbuatannya dan telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AW, dan AL. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 368 KUHP.