Selama Enam Bulan, Pengedar Sabu 10 Kilogram Berpindah-pindah Kost Kelabui Polisi
"Jadi pelaku sudah enam bulan beroperasi dan dia modusnya dari tempat kos satu ke tempat kos lain," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengedar sabu 10 kilogram bernama Deny Alamsyah berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut keterangan polisi, pelaku telah beraksi selama enam bulan.
Baca: Kaki Ishak Tertembus Peluru Saat Mengantar Sabu Pesanan Polisi yang Menyamar
Selama enam bulan ini, pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, modus yang dipakai pelaku adalah berpindah-pindah tempat kos.
"Jadi pelaku sudah enam bulan beroperasi dan dia modusnya dari tempat kos satu ke tempat kos lain," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Dalam kasus ini, polisi mendapati tiga tempat kos yang dipakai pelaku untuk menyebar sabu yang ia edarkan.
Lokasi pertama adalah tempat kos di Kompleks Pertamina, Koja, Jakarta Utara.
Di sana, pelaku menyimpan 8 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam koper.
Tempat kos kedua yang disewa pelaku berada di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.
Hasil penggeledahan di tempat kos kedua, polisi mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu yang disimpan dalam kotak kosmetik.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tempat kos ketiga yang disewa pelaku di Jalan Sungai Kampar, Cilincing, Jakarta Utara.
"Di sana ditemukan alat timbangan, serta empat unit handphone. Juga kita amankan mobil Toyota Altis," jelas Budhi.
Selama ini, polisi rutin mengungkap penyelundupan narkoba di lingkungan apartemen. Karenanya, modus pindah-pindah tempat kos ini dinilai masih tergolong baru.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan, stok 10 kilogram sabu-sabu yang disimpan pelaku kemudian dipecah menjadi bungkusan-bungkusan kecil.
Pelaku akan mencari kosan baru ketika stok sabu yang ia simpan habis terjual.
"Jadi dia itu kalau habis, cari tempat baru, habis cari tempat baru," ucap Aldo.
Aldo juga menjelaskan, sabu-sabu sebanyak 10 kilogram tersebut mampu ia jual habis dalam waktu tiga minggu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Sabtu (27/7/2019) lalu. Pelaku ditangkap di Cilincing dan dibawa ke kos yang ia sewa di Koja untuk menunjukkan koper berisi sabu.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti lainnya berupa timbangan dan empat unit handphone di tempat kos lainnya yang pelaku sewa di Jalan Sungai Kampar, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca: Jokowi Larang Menteri Rini Rombak Direksi BUMN
Total, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sekitar 10 kilogram sabu, satu unit timbangan, dan empat unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengedar Sabu 10 Kilogram Pakai Modus Pindah-pindah Kos untuk Kelabui Petugas