Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala BNN Sebut Nunung Srimulat Harusnya Direhabilitasi

Nunung Srimulat, kata Anang Iskandar, bukan menjalani hukuman penjara, melainkan harus menjalani rehabilitasi dalam kasus narkotika

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kepala BNN Anang Iskandar memberikan tanggapannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nunung.

Menurut Anang Iskandar, Nunung sebaiknya direhabilitasi.

Hal itu diungkapkan Mantan Kepala BNN terkait kasus narkoba Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran saat konferensi pers di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Nunung Srimulat, kata Anang Iskandar,  bukan menjalani hukuman penjara, melainkan harus menjalani rehabilitasi  dalam kasus narkotika.

"Pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran," ucap Anang Iskandar.

"Masalahnya sekarang ini penegak hukum bersifat represif. Seperti Nunung, ya saat ini menjalani represif, bukan rehabilitatif," katanya.

 Tips Jelajah Alam Untuk Offroader Pemula, Pertimbangan Mulai dari Pilih Mobil, Lokasi, dan Waktu

 Tampil Mesra dengan Roy Kiyoshi, Kisah Cinta Evelyn Anjani Berjalan Normal dan Natural

Dia menilai,  langkah untuk merehabilitasi kepada seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

"Nunung itu harus jalani proses hukum rehabilitatif. Itu UU berbunyi seperti itu. Kalau Nunung dipenjara, itu berarti penegak hukum bertentangan dengan UU Narkotika," ucapnya.

Anang Iskandar yang juga mantan Kepala Bareskrim Polri itu menyatakan, dirinya meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghukum pelawak Srimulat itu sepert tertera dalam UU Narkotika.

Tidak hanya kepada penyidik, dia meminta seluruh penegak hukum dari penyidik hingga hakim, agar Nunung alias Tri Retno Prayudati dibawa ke panti rehabilitasi seperti anjuran Kementerian Kesehatan.

"Nunung mestinya ditempatkan di panti rehabilitasi. Jika Nunung bersalah atau tindak hukumannya rehabilitasi, bukan dipenjara atau represif," ujar Anang Iskandar.

 6 Penyebab Kelebihan Berat Badan, Tidak Ada Hubungan dengan Keinginan Bertubuh Langsing

 5 Jenis Minuman Teh dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh Anda

Sementara ini, pihak keluarga Nunung sudah mengajukan proses assessment agar pelawak bertubuh gemuk itu bisa direhabilitasi.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menerima hasil assessment yang dijalani Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Tetapi, proses pemeriksaan polisi masih terus berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, komedian Nunung ditangkap satuan reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas