Polisi Ciduk Dua Pembobol Kartu Kredit dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke Polda Metro Jaya mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar 112 juta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mencokok dua tersangka, Riandi dan Davis, yang menjadi pembobol kartu kredit yang terhubung dengan aplikasi internet banking.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke Polda Metro Jaya mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar 112 juta.
"Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Baca: Ibunda SBY, Siti Habibah Dikabarkan Sakit dan Tengah Dirawat di Rumah Sakit
Para tersangka menggunakan kartu SIM milik korban yang terhubung dengan internet banking telah lama mati. Setelah itu, tersangka berusaha membobol internet banking milik korban dengan cara mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.
"Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan atas nama korban. Pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online," jelas Argo.
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah tersangka untuk mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut. Selanjutnya, tersangka menggunakan kartu kredit milik korban untuk transaksi belanja online.
Baca: Mabes TNI Terima 20 Sapi Kurban Untuk Dibagikan Kepada Masyarakat
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Riandi bertugas mencari data nasabah yang menjadi target pembobolannya. Sementara, Davis berperan sebagai pembuat rekening baru untuk menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit.
Saat penangkapan Davis di Palembang, Sulawesi Selatan, tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan. Akhirnya polisi melakukan negosiasi untuk menangkap para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.