Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan dari Luar Jakarta Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi

“Kalau untuk parkir maka dia (kendaraan dari luar DKI) akan membayar lebih mahal bila tidak lulus uji emisi," ujar Anies Baswedan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kendaraan dari Luar Jakarta Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Di kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersulit ruang gerak pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bila belum menguji emisi kendaraannya.

Tidak hanya dipersulit dalam kepengurusan PKB, mereka juga akan dibebankan tarif parkir berlebih, dibanding kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah diuji emisi namun dinyatakan tidak lulus.

Mereka, kata Anies Baswedan, akan memperoleh disinsentif mengenai pelayanan dari pemerintah.

“Bagi yang sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, nanti terkait dengan harga parkir lebih murah dan perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan lebih mudah."

"Jadi, uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain."

"Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Anies Baswedan, aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.

Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk segera menguji emisi kendaraannya, karena masih ada sisa waktu sekitar 3,5 bulan lagi hingga akhir tahun.

Untuk memudahkan pelayanan, pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi.

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di ponsel masyarakat berbasis sistem Android.

“Dalam aplikasi ini terdapat daftar nama-nama bengkel yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya,” jelasnya.

Kata dia, hasil uji emisi itu akan terekam dalam basis data SmartCity DKI Jakarta.

Artinya, riwayat kendaraan yang telah lulus uji emisi akan terhubung dalam sistem perpakiran dan kepengurusan PKB di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DKI.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas