Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organda Protes Usulan Menhub Bolehkan Taksi Online Melintasi Kawasan Ganjil Genap

Alasannya, taksi online sudah meminta banyak keistimewaan atau privilege dari pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Organda Protes Usulan Menhub Bolehkan Taksi Online Melintasi Kawasan Ganjil Genap
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ratusan driver taksi online dari wilayah Kota Semarang, Salatiga, Ungaran, dan Kabupaten Semarang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (2/8/2019). Mereka menuntut agar tarif taksi online dikembalikan ke skema lama karena merugikan para driver. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menentang usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal taksi online dikecualikan atau tidak terkena aturan ganjil genap dengan alasan kesetaraan (equality).

Alasannya, taksi online sudah meminta banyak keistimewaan atau privilege dari pemerintah.

"Mestinya ya jangan, jangan (taksi online) itu dikecualikan (dari aturan ganjil genap) juga karena kan dia sudah minta privilege yang banyak," ujar Sekjen DPP Organda Ateng Aryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8). Ateng menjelaskan, penyelenggaraan usaha taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Aturan itu lebih merujuk pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Taksi online, kata Ateng, juga menggunakan pelat hitam. Hal ini berbeda dengan angkutan umum lainnya yang menggunakan pelat kuning.

Baca: Usai Heboh Tanaman Bajakah untuk Obat Kanker, Pemerintah Diminta Amankan Habitatnya

Karena itu, Ateng menyebut taksi online tidak bisa disetarakan dengan angkutan umum lainnya.

"Kalau itu istilahnya equality, kesetaraan, mestinya itu jadi enggak setara. Mereka (taksi online) berbeda dengan angkutan-angkutan lain. Contohnya, dia pelatnya hitam, enggak pakai Undang Undang 22, tapi pakai Undang Undang UMKM, yang akhirnya terbitnya PM 118," kata dia.

Baca: Diujicoba Pada Tikus yang Terpapar Sel Kanker, Peneliti Ini Kaget dengan Khasiat Kayu Bajakah

Berita Rekomendasi

Ateng mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang hanya membebaskan angkutan umum dengan pelat kuning dan 11 jenis kendaraan lainnya dari aturan ganjil genap.

Jika taksi online ingin dibebaskan dari aturan ganjil genap, lanjut Ateng, taksi online juga harusnya menggunakan pelat kuning dan mengikuti semua aturan yang berlaku untuk angkutan umum dengan pelat kuning.

Baca: Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar

"Kalau mereka enggak mau kena ganjil genap, kalau mereka mau migrasi jadi pelat kuning, ya monggo," ucap Ateng.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.

Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya, Minggu (11/8/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online dari aturan ganjil genap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas