Organda Protes Usulan Menhub Bolehkan Taksi Online Melintasi Kawasan Ganjil Genap
Alasannya, taksi online sudah meminta banyak keistimewaan atau privilege dari pemerintah.
Editor: Choirul Arifin
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ratusan driver taksi online dari wilayah Kota Semarang, Salatiga, Ungaran, dan Kabupaten Semarang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (2/8/2019). Mereka menuntut agar tarif taksi online dikembalikan ke skema lama karena merugikan para driver. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.
Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.
"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies, Selasa (13/8/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Organda: Taksi Online Jangan Dikecualikan dari Ganjil Genap
Berita Rekomendasi