Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak 2005

Saat diringkus, Umar bersama tiga rekannya yakni, AS, ST dan EB. Ketiganya baru mengonsumsi sabu selama setahun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak 2005
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Umar Kei 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh asal Maluku, Umar Kei, mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2005. Tercatat dirinya telah memakai narkoba selama 14 tahun.

"Yang bersangkutan UK ini mengaku menggunakan sabu sejak 2005," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).

Saat diringkus, Umar bersama tiga rekannya yakni, AS, ST dan EB. Ketiganya baru mengonsumsi sabu selama setahun.

"Tiga orang ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," ujar Argo.

Baca: Pansus Tak Kunjung Revisi Tatib Kemendagri, Pemilihan Wagub DKI Masih Mandek

Argo mengungkapkan peran dari keempat tersangka yang diamankan tersebut. Umar Kei berperan sebagai pemilik uang, AS sebagai tangan kanan Umar Kei. Sementara ST berperan sebagai orang yang membeli ke EB.

Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Baca: Dirreskrimum Polda Jabar Benarkan Ada Polisi Terbakar Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Polisi mengamankan sebuah senjata api, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas