Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak 2005
Saat diringkus, Umar bersama tiga rekannya yakni, AS, ST dan EB. Ketiganya baru mengonsumsi sabu selama setahun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh asal Maluku, Umar Kei, mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2005. Tercatat dirinya telah memakai narkoba selama 14 tahun.
"Yang bersangkutan UK ini mengaku menggunakan sabu sejak 2005," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).
Saat diringkus, Umar bersama tiga rekannya yakni, AS, ST dan EB. Ketiganya baru mengonsumsi sabu selama setahun.
"Tiga orang ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun," ujar Argo.
Baca: Pansus Tak Kunjung Revisi Tatib Kemendagri, Pemilihan Wagub DKI Masih Mandek
Argo mengungkapkan peran dari keempat tersangka yang diamankan tersebut. Umar Kei berperan sebagai pemilik uang, AS sebagai tangan kanan Umar Kei. Sementara ST berperan sebagai orang yang membeli ke EB.
Seperti diketahui, Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca: Dirreskrimum Polda Jabar Benarkan Ada Polisi Terbakar Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Polisi mengamankan sebuah senjata api, lima plastik klip berisi sabu, 5 buah ponsel, dan satu buah power bank.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.