Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Demo, Kadishub DKI Akui Baru Ada 11 Jenis Kendaraan yang Terbebas Aturan Ganjil-Genap

Setelah kajian rampung, hasilnya bakal diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta persetujuan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Demo, Kadishub DKI Akui Baru Ada 11 Jenis Kendaraan yang Terbebas Aturan Ganjil-Genap
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
demo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya memang masih mengecualikan taksi daring dari kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang melintasi ruas jalan terdampak ganjil-genap. Kebijakan pengecualian, saat ini masih pada 11 jenis kendaraan.

Hal ini dijelaskan Syafrin untuk menanggapi demonstrasi ratusan pengemudi taksi daring di depan Balai Kota, Senin (19/8) siang.

"Belum, kebijakannya tetap sama pengecualiannya 11 (jenis kendaraan) yang sudah diumumin," kata Syafrin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Katanya, pihak Dishub masih mengkaji soal pengecualian bagi taksi daring terdampak aturan ganjil-genap. Usulan para demonstran juga telah ditampung untuk dimasukkan dalam kajian.

Setelah kajian rampung, hasilnya bakal diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta persetujuan.

Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Syafruddin, MA: Berkas Tebal, Mohon Dimengerti

Para demonstran sendiri dalam aksinya siang tadi meminta Pemprov DKI segera menetapkan pemasangan stiker khusus pada kendaraannya, agar mereka tetap bisa melewati kawasan ganjil-genap layaknya taksi konvensional berplat kuning.

"Ya, (hanya plat kuning) sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan kita tampung. Kita bahas dalam tim evaluasi nanti kita sampaikan ke Gunernur," jelas Syafrin.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, berikut 11 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap.

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;

3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas