Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Demo, Kadishub DKI Akui Baru Ada 11 Jenis Kendaraan yang Terbebas Aturan Ganjil-Genap

Setelah kajian rampung, hasilnya bakal diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta persetujuan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Demo, Kadishub DKI Akui Baru Ada 11 Jenis Kendaraan yang Terbebas Aturan Ganjil-Genap
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
demo 

7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden

B. Ketua MPR/DPR/DPD dan

C. Ketua MA/MK/KY/BPK

8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Berita Rekomendasi

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas