Di Demo, Kadishub DKI Akui Baru Ada 11 Jenis Kendaraan yang Terbebas Aturan Ganjil-Genap
Setelah kajian rampung, hasilnya bakal diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta persetujuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya memang masih mengecualikan taksi daring dari kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang melintasi ruas jalan terdampak ganjil-genap. Kebijakan pengecualian, saat ini masih pada 11 jenis kendaraan.
Hal ini dijelaskan Syafrin untuk menanggapi demonstrasi ratusan pengemudi taksi daring di depan Balai Kota, Senin (19/8) siang.
"Belum, kebijakannya tetap sama pengecualiannya 11 (jenis kendaraan) yang sudah diumumin," kata Syafrin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Katanya, pihak Dishub masih mengkaji soal pengecualian bagi taksi daring terdampak aturan ganjil-genap. Usulan para demonstran juga telah ditampung untuk dimasukkan dalam kajian.
Setelah kajian rampung, hasilnya bakal diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta persetujuan.
Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap Syafruddin, MA: Berkas Tebal, Mohon Dimengerti
Para demonstran sendiri dalam aksinya siang tadi meminta Pemprov DKI segera menetapkan pemasangan stiker khusus pada kendaraannya, agar mereka tetap bisa melewati kawasan ganjil-genap layaknya taksi konvensional berplat kuning.
"Ya, (hanya plat kuning) sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan kita tampung. Kita bahas dalam tim evaluasi nanti kita sampaikan ke Gunernur," jelas Syafrin.
Lebih lanjut, berikut 11 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap.
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans dan Kendaraan pemadam kebakaran;
3. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
4. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :
A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK
8. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.