Polisi Periksa Bidan Puskesmas Terkait Kasus Pemberian Vitamin Kedaluwarsa Kepada Ibu Hamil
Polres Metro Jakarta Utara memeriksa memeriksa pihak dari puskesmas di Jakarta Utara yang memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil berinisial N
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memeriksa memeriksa pihak dari puskesmas di Jakarta Utara yang memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil berinisial N (25).
Polisi mendalami keterangan bidan puskesmas yang rutin memeriksa kandungan korban.
"Hari ini kita memeriksa bidan puskesmas yang memeriksa kandungan korban secara rutin," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Bidan itu, kata Budhi, memiliki peran secara rutin mengecek kandungan korban.
Dirinya juga yang memberikan resep dokter untuk korban menebusnya di apotik.
"Bidan tersebut juga yang menuliskan resep obat itu yang kemudian ditebus atau diberikan apoteker dimana apoteker salah mengambil obat kedaluwarsa," ungkap Budhi.
Baca: Meutia Hatta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jangan Sampai Ditiadakan
Baca: Jonatan Christie Tersingkir, Puasa Gelar Juara Dunia Tunggal Putra Indonesia Berlanjut
Baca: Politikus Gerindra Ini Bingung Pengadaan Mobil Menteri Baru Dipersoalkan Sekarang
Baca: Fasli Jalal Tekankan Pentingnya Mahasiswa Kuasai Kemampuan Komunikasi di Era Digital
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini polisi masih menyelidiki peran-peran saksi.
Polisi juga masih mendalami pengaruh obat terhadap korban dan jabang bayi yang dikandungnya.
"Kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu juga berpengaruh atau berdampak pada kondisi si ibu dan jabang bayinya ini harus kita pastikan dulu," jelas Budhi.
Seperti diketahui, seorang ibu berinisial N melaporkan pihak puskesmas karena diduga telah memberikan vitamin kedaluwarsa.
Dirinya mengaku mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan setelah mengkonsumsi vitamin kedaluwarsa.
Korban lalu melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Penjaringan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.