Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Bidan Puskesmas Terkait Kasus Pemberian Vitamin Kedaluwarsa Kepada Ibu Hamil

Polres Metro Jakarta Utara memeriksa memeriksa pihak dari puskesmas di Jakarta Utara yang memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil berinisial N

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Periksa Bidan Puskesmas Terkait Kasus Pemberian Vitamin Kedaluwarsa Kepada Ibu Hamil
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi pengungsian korban kebakaran Kampung Bandan, Selasa (14/5/2019) 

Seingatnya, sudah tiga strip vitamin B6 berisi 36 butir obat yang telah dia minum.

Semua trip obat itu juga dibubuhi coretan biru.

Namun, bungkus obat itu sudah terbuang sehingga tak ada bukti yang menguatkan perkataannya.

Pihak puskesmas juga tidak bisa memastikan hal tersebut karena bungkus obat sudah terbuang.

"(Dugaan 36 obat) Itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Puskesmas Kamal Muara membawa Novi ke RS.BUN.

Di sana, Novi menjalani pemeriksaan salah satunya USG.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Novi Sri Wahyuni juga diberikan obat penguat rahim dari dokter.

Kala itu obat itu dipegang oleh Kepala Puskesmas Kamal Muara. Saat perjalanan pulang, kata Novi pihak puskesmas mengatakan bahwa tanggung jawab mereka cukup sampai di situ saja.

Mereka ingin agar Novi menandatangani sebuah surat perjanjian tak akan menuntut puskesmas. Namun Novi menolak. 
Alhasil, obat tersebut ditahan pihak puskesmas. Namun pihak puskesmas membantah hal tersebut.

Melalui Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr Agus Arianto Haryoso mengatakan alasan tidak diberikannya obat tersebut karena lupa.

"Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional, pasiennya pulang dulu kemudian obatnya terlupa untuk diberikan. Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan," ujar Agus.


Adapun obat tersebut akhirnya baru diserahkan pihak Puskesmas pada Sabtu (17/8/2019) lalu.

Namun sebelum itu, Novi didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Tanggapan Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada dua ibu hamil di Puskesmas Kecamatan Penjaringan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, dr. Kuwat Sri Hudoyo, MS mengatakan kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Penjaringan belum termasuk masalah nasional.

"Iya, karena otonomi itu tanggung jawab ada di masing-masing daerah tadi. Kalau nanti sifatnya nasional baru kita akan bicara yang lebih luas lagi," kata Sri di Universitas Binawan, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019).

Dalam kasus ini Kemenkes hanya berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta terkait penyelesaian kasus dan mencegah agar tak terulang.

Saat kembali dipertegas, Kuwat kembali menuturkan bahwa kasus tersebut sepenuhnya ditangani Dinkes DKI Jakarta yang menuangi Puskesmas Kamal Muara.

"Saya kira itu sudah diselesaikan oleh Dinas Kesehatan, jadi terkait dengan kasus ini lebih tepat dengan Dinas Kesehatan. Karena itu ranahnya terkait dengan memang Dinas Kesehatan," ujarnya.

Perihal dugaan adanya unsur kesengajaan dan kelalaian sumber daya manusia (SDM) sehingga memberi obat kedaluwarsa kepada dua ibu hamil.

Kuwat mengaku tak bisa berkomentar karena urung mendapat informasi perkembangan kasus yang sedang diproses secara hukum.

"Saya tidak bisa memberikan kepastian karena tidak dapat informasi dari sumbernya sendiri. Jadi apakah itu kesengajaan atau kelalaian dan sebagainya saya tidak bisa memberikan informasi secara jelas," tuturnya.

Sebagai informasi dua ibu hamil di wilayah Kecamatan Penjaringan yakni Novi Sriwahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23) menerima obat kedaluwarsa yang diberikan apoteker.

Kuasa hukum kedua korban Pius Situmorang menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasian yang menumpuk kedua kliennya.

"Kalau kami melihat ini sudah pasti bahwa ada unsur, indikasi kesengajaan," kata Pius Situmorang, kuasa hukum dua ibu hamil itu," kata Pius, Rabu (21/8/2019).

(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemberian Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil, Kemenkes: Tanggung Jawab Masing-masing Daerah,  dan Alami Pusing & Muntah-muntah, Ibu Hamil Novi Curigai Coretan Spidol di Label Masa Berlaku Vitamin,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas