Polisi Periksa Bidan Puskesmas Terkait Kasus Pemberian Vitamin Kedaluwarsa Kepada Ibu Hamil
Polres Metro Jakarta Utara memeriksa memeriksa pihak dari puskesmas di Jakarta Utara yang memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil berinisial N
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara memeriksa memeriksa pihak dari puskesmas di Jakarta Utara yang memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil berinisial N (25).
Polisi mendalami keterangan bidan puskesmas yang rutin memeriksa kandungan korban.
"Hari ini kita memeriksa bidan puskesmas yang memeriksa kandungan korban secara rutin," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Bidan itu, kata Budhi, memiliki peran secara rutin mengecek kandungan korban.
Dirinya juga yang memberikan resep dokter untuk korban menebusnya di apotik.
"Bidan tersebut juga yang menuliskan resep obat itu yang kemudian ditebus atau diberikan apoteker dimana apoteker salah mengambil obat kedaluwarsa," ungkap Budhi.
Baca: Meutia Hatta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jangan Sampai Ditiadakan
Baca: Jonatan Christie Tersingkir, Puasa Gelar Juara Dunia Tunggal Putra Indonesia Berlanjut
Baca: Politikus Gerindra Ini Bingung Pengadaan Mobil Menteri Baru Dipersoalkan Sekarang
Baca: Fasli Jalal Tekankan Pentingnya Mahasiswa Kuasai Kemampuan Komunikasi di Era Digital
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini polisi masih menyelidiki peran-peran saksi.
Polisi juga masih mendalami pengaruh obat terhadap korban dan jabang bayi yang dikandungnya.
"Kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu juga berpengaruh atau berdampak pada kondisi si ibu dan jabang bayinya ini harus kita pastikan dulu," jelas Budhi.
Seperti diketahui, seorang ibu berinisial N melaporkan pihak puskesmas karena diduga telah memberikan vitamin kedaluwarsa.
Dirinya mengaku mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan setelah mengkonsumsi vitamin kedaluwarsa.
Korban lalu melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Penjaringan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Curiga
Novi Sri Wahyuni korban obat kedaluwarsa menuturkan awal kecurigaannya mengenai vitamin yang dikonsumsinya tersebut.
Warga Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara itu menceritakan saat kontrol kandungan pada Selasa (13/8/2019). ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, ibu hamil 15 minggu itu merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.
Kondisi badan yang tak enak itu membuat Novi Sri Wahyuni menyadari ada yang janggal dari obat yang diterimanya dari Puskesmas Kamal Muara.
Sri Wahyuni menyatakan rasa penasarannya dengan ada coretan spidol yang ternyata menutupi label expired vitamin.
"Jadi ada coretan spidol biru yang menutupi label expired vitamin," ujar Novi Sri Wahyuni dilansir dari Sapa Indonesia Malam Kompas Tv pada Jumat (23/8).
Novi Sri Wahyuni mengaku sebelumnya ia tak pernah mengcek label expired vitamin yang diterimanya.
Simak videonya:
"Sebelumnya enggak pernah ngecek. Tetapi pas alami keluhan mual, muntah dan pusing baru aku mengceknya," aku Novi Sri Wahyuni.
Novi Sri Wahyuni memaparkan, tulisan masa kedaluwarsanya yang ada di bungkusan vitaminnya itu di bulan April 2019, sehingga sudah 4 bulan kedaluwarsa namun diminum.
"Saya enggak hapus coretan spidolnya, saya menggunakan senter ponsel untuk melihat masa berlaku yang ditutupi itu," jelas Novi Sri Wahyuni.
Novi mengungkapkan, saat itu ia telah berbicara kepada bidan jika dirinya mendapatkan obat kedaluwarsa tersebut.
"Bidan terus minta buktinya dan bidan bilang ke pihak farmasi. Dari farmasi menanyakan ke saya mengenai kebenaran obat kedaluwarsa," papar Novi Sri Wahyuni.
Pihak puskesmas mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa kepada pasien.
Melansir dari Kompas.com, obat kedaluwarsa yang diberikan Puskesmas Kamal Muara itu seharusnya sudah dimusnahkan.
Kasudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan pemusnahan obat-obat kedaluwarsa dilakukan dua kali dalam setahun.
Pemusnahan dilakukan pada bulan Juni dan Desember.
"Kegiatan pemusnahan itu pada bulan 6 dan bulan 12. Dua kali setahun," kata Yudi di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Yudi akan menanyakan terkait obat kedaluwarsa yang diterima Novi ke pihak puskesmas.
"Ini yang nanti kita akan tanyakan kembali kenapa masih ada obat yang harusnya musnah di bulan 6 kenapa tidak diambil oleh Puskesmas Kecamatan," ujarnya.
Yudi menduga tiga strip vitamin B6 yang diterima Novi kemungkinan terselip di antara obat-obat lain yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara mengatakan, pihaknya telah melakukan pemisahan obat kedaluwarsa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Jadi untuk kedaluwarsa itu kan dipisahkan. Untuk pemusnahannya karena ini adalah aset, pemusnahannya itu harus dengan prosedur.
Karena kalau sedikit langsung dimusnahkan kan ada cost di sana.
Jadi kita kumpulkan kemudian dilabeli nanti saat ada proses penghapusan obat kadaluwarsa itu akan dimusnahkan," ujar Agus.
Ia menyampaikan, vitamin B6 kedaluwarsa itu diberikan oleh apoteker puskesmas karena faktor kelalaian dan kurang konsentrasi.
Selain dua butir obat kedaluwarsa yang ia konsumsi, Novi Sri Wahyuni menduga ia juga meminum obat yang sama pada bulan sebelumnya.
Seingatnya, sudah tiga strip vitamin B6 berisi 36 butir obat yang telah dia minum.
Semua trip obat itu juga dibubuhi coretan biru.
Namun, bungkus obat itu sudah terbuang sehingga tak ada bukti yang menguatkan perkataannya.
Pihak puskesmas juga tidak bisa memastikan hal tersebut karena bungkus obat sudah terbuang.
"(Dugaan 36 obat) Itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Puskesmas Kamal Muara membawa Novi ke RS.BUN.
Di sana, Novi menjalani pemeriksaan salah satunya USG.
Selain itu, Novi Sri Wahyuni juga diberikan obat penguat rahim dari dokter.
Kala itu obat itu dipegang oleh Kepala Puskesmas Kamal Muara. Saat perjalanan pulang, kata Novi pihak puskesmas mengatakan bahwa tanggung jawab mereka cukup sampai di situ saja.
Mereka ingin agar Novi menandatangani sebuah surat perjanjian tak akan menuntut puskesmas. Namun Novi menolak.
Alhasil, obat tersebut ditahan pihak puskesmas. Namun pihak puskesmas membantah hal tersebut.
Melalui Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr Agus Arianto Haryoso mengatakan alasan tidak diberikannya obat tersebut karena lupa.
"Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional, pasiennya pulang dulu kemudian obatnya terlupa untuk diberikan. Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan," ujar Agus.
Adapun obat tersebut akhirnya baru diserahkan pihak Puskesmas pada Sabtu (17/8/2019) lalu.
Namun sebelum itu, Novi didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.
Tanggapan Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada dua ibu hamil di Puskesmas Kecamatan Penjaringan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, dr. Kuwat Sri Hudoyo, MS mengatakan kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Penjaringan belum termasuk masalah nasional.
"Iya, karena otonomi itu tanggung jawab ada di masing-masing daerah tadi. Kalau nanti sifatnya nasional baru kita akan bicara yang lebih luas lagi," kata Sri di Universitas Binawan, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019).
Dalam kasus ini Kemenkes hanya berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta terkait penyelesaian kasus dan mencegah agar tak terulang.
Saat kembali dipertegas, Kuwat kembali menuturkan bahwa kasus tersebut sepenuhnya ditangani Dinkes DKI Jakarta yang menuangi Puskesmas Kamal Muara.
"Saya kira itu sudah diselesaikan oleh Dinas Kesehatan, jadi terkait dengan kasus ini lebih tepat dengan Dinas Kesehatan. Karena itu ranahnya terkait dengan memang Dinas Kesehatan," ujarnya.
Perihal dugaan adanya unsur kesengajaan dan kelalaian sumber daya manusia (SDM) sehingga memberi obat kedaluwarsa kepada dua ibu hamil.
Kuwat mengaku tak bisa berkomentar karena urung mendapat informasi perkembangan kasus yang sedang diproses secara hukum.
"Saya tidak bisa memberikan kepastian karena tidak dapat informasi dari sumbernya sendiri. Jadi apakah itu kesengajaan atau kelalaian dan sebagainya saya tidak bisa memberikan informasi secara jelas," tuturnya.
Sebagai informasi dua ibu hamil di wilayah Kecamatan Penjaringan yakni Novi Sriwahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23) menerima obat kedaluwarsa yang diberikan apoteker.
Kuasa hukum kedua korban Pius Situmorang menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasian yang menumpuk kedua kliennya.
"Kalau kami melihat ini sudah pasti bahwa ada unsur, indikasi kesengajaan," kata Pius Situmorang, kuasa hukum dua ibu hamil itu," kata Pius, Rabu (21/8/2019).
(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemberian Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil, Kemenkes: Tanggung Jawab Masing-masing Daerah, dan Alami Pusing & Muntah-muntah, Ibu Hamil Novi Curigai Coretan Spidol di Label Masa Berlaku Vitamin,