Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi 4 Pembunuh Bayaran Habisi Ayah & Anak, Diculik, Dilumpuhkan, Dibakar, Istri Korban Otaknya

Kronologi 4 Pembunuh Bayaran Habisi Ayah & Anak, Diculik, Dilumpuhkan, Dibakar, Istri Korban Otaknya

Editor: Agung Budi Santoso

Kronologi 4 Pembunuh Bayaran Habisi Ayah & Anak, Diculik, Dilumpuhkan, Dibakar, Istri Korban Otaknya

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, AK menyewa empat pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Nasriadi menjelaskan, awalnya dua korban diculik dan dilumpuhkan di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh para eksekutor.

"Motifnya adalah tersangka AK menyewa empat eksekutor untuk membunuh suaminya Edi Candra dan anak tirinya Dana karena masalah rumah tangga dan utang piutang," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2019) malam.

Setelah dieksekusi, kedua jenazah disimpan di dalam mobil lalu di parkir di SPBU Cireundeu, Jakarta.

Kemudian Minggu (25/8/2019) pukul 07.00 AK dan anaknya KV mengambil mobil yang sudah berisikan mayat menuju Cidahu.

 Pilu, Ayah di Tangerang Bopong Jenazah Anaknya Jalan kaki, Tak Diizinkan Pakai Ambulans Puskesmas

 Viral 2 Gadis Kecil Terekam Beri Mainan ke Keluarga Gerobak, Ayah Ibunya Ternyata Artis Terkenal

 Viral Curhat Soal Putri Nikita Mirzani Lihat Ibunya Kerap Berbaju Seksi, Ini Kejujuran Laura Meizani

Ilustrasi
Ilustrasi (pakistantoday.com)

Sebelum ke TKP, AK sempat membeli satu botol bensin lalu menyerahkan ke KV untuk membakar mobil tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, warga dikagetkan dengan dua jenazah dalam mobil terbakar di pinggir jalan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019).

Sebelum api melumat habis mobil tersebut, warga sudah melaporkan langsung peristiwa ini ke Polsek Cidahu.

Selang beberapa saat kemudian, sejumlah anggota Polsek Cidahu datang dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

HALAMAN 2 =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas