Ayah Tiri di Bekasi Benturkan Bayi 15 Bulan Hingga Tewas Jadi Tersangka, Ini Curhatan Istri
Sadi Supriyadi-- tetangga korban-- mengaku bahwa dirinya kerap mendapat curahan hati (curhat) dari Danis atas perlakukan suami sirinya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS,COM, BEKASI - Roni Andriawan (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan bayi berusia 15 bulan hingga tewas.
Istri tersangka, Danis Aprilia (39) disebut tetangga kerap curhat terkait perangai suaminya.
Baca: Bayi 15 Bulan Dianiaya Ayah Tiri Hingga Tewas di Bekasi, Dugaan Berawal dari Kematian Tak Wajar
Danis Aprilia (39) dan Roni Andriawan (39) merupakan warga Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Danis kerap cerita bahwa suaminya memiliki sifat yang emosional.
Diketahui, pelaku merupakan ayah tiri korban dan Danis merupakan ibu kandung korban.
Sadi Supriyadi-- tetangga korban-- mengaku bahwa dirinya kerap mendapat curahan hati (curhat) dari Danis atas perlakukan suami sirinya tersebut.
Isi curhat Danis antara lain mengaku sudah tidak kuat atas perilaku tersangka.
Alasannya, sikap Roni yang kerap memperbudaknya hingga tak memiliki waktu istirahat.
"Pekerjaan rumah atau dagang semua dibebani ke Danis, istrinya. Kasihan sampai capek, belum lagi malamnya harus memenuhi kebutuhan seksualnya," katanya, Kamis (29/8/2019).
Saking sibuk dan tidak ada waktu, saat terjadi kasus penganiayaan, Danis sedang tidak mengetahuinya karena sedang berdagang.
"Mereka kan usaha es kelapa sama warung makan bebek. Jadi sibuk banget, istrinya semua yang kerjain. Anak bayinya itu sama Roni tapi malah digituin," ucap Sadi.
Warga lainnya, Sonson Rezaldi mengatakan, tersangka Roni yang baru menikahi Danis selama enam hari itu, sebelumnya telah menikah dengan 9 perempuan.
"Sudah pada tahu itu orang kelainan seksual. Ganti istri sudah kayak ganti baju aja," ujarnya.
Perlakuan Roni terhadap istri-istrinya itu yang membuat mereka tidak nyaman sehingga mengajukan cerai.
"Pada enggak kuat dengan sikapnya, apalagi kerap disiksa saat berhubungan intim. Paling awet itu paling 5 bulan," kata Sonson.
Sonson mengaku, hubungan Roni dengan Danis sendiri baru berjalan selama enam hari.
Danis dinikahi secara siri oleh Roni.
"Enggak pada tahu kapan nikahnya, tiba-tiba sudah bawa istri yang punya satu anak bayi itu. Kalau Roni punya anak cuma satu dari sekian banyak mantan istrinya," katanya.
Polsek Serang Baru telah menetapkan Roni Andriawan (39) sebagai tersangka atas kasu penganiayaan bayi usia 15 tahun hingga tewas.
Tersangka Roni Andriawan juga diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Ketika itu kita tangkap dan tetapkan tersangka," ucap Kapolsek Serang Baru Wito, Kamis (29/8/2019).
"Pelaku yang juga ayah tiri korban dikenakan hukuman penjara 15 tahun karena lakukan tindak ekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia," ujarnya lagi.
Wito menuturkan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Namun, saat dimintai keterangan, tersangka selalu berbelit dan membantah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.
"Awalnya tidak ngaku, saat diinterograsi jawab berbelit dan gugup. Terus kita selidiki dan sesuaikan dengan hasil otopsi akhirnya dia ngaku," kata Wito.
Tersangka akhirnya mengakui dan menuturkan menganiaya korban atau anak tirinya itu dengan cara melempar ke dinding sebanyak tiga kali.
Salah satu lemparannya, mengakibatkan kepala bayi terbentur dinding.
Untuk motif, kata Wito, tersangka kesal karena istirahatnya terganggu karena anak tirinya rewel.
"Korban sedang sakit, awalnya istrinya minta korban diberikan obat dan air kelapa murni. Tapi tetap rewel terus sampai akhirnya lakukan perbuatan itu," ucap Wito.
Tersangka yang dihadirkan dalam keterangan pers mengaku menyesal atas perbuatannya.
Roni Andriawan mengaku lepas kontrol hingga tega melakukan tindakan tersebut.
"Enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya menyesal pak, saya minta maaf banget sama istri saya," katanya seraya menangis.
Roni Andriawan dan istrinya Danis Aprila (39) baru menikah secara siri pada 20 Agustus 2019.
Masing-masing memiliki satu anak dari pernikahan sebelumnya.
Baca: 3 Pesan WA Tri Susanti Ini yang Diduga Menyulut Insiden di Asrama Mahasiswa Papua
Lokasi penganiayannya di rumah sekaligus tempat usaha bebek rica-rica di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Istri Penganiaya Bayi di Bekasi Sering Curhat ke Tetangga Tentang Perangai Suaminya yang Pemarah