Fakta-fakta Roni, Ayah di Bekasi yang Lempar Bayinya hingga Meninggal Dunia Karena Suka Rewel
Hal ini diungkapkan saat konferesi pers di Polsek Serang Baru, Jalan Cikarang Cibarusah, Kamis, (29/8/2019).
Editor: Hasanudin Aco
"Emang agak emosian orangnya, kalau lagi berantem sama istrinya kadang-kadang suka keras suaranya," jelas dia.
Roni tinggal di tempat tersebut bersama istri dan anak-anaknya, ibu kandung korban Dianwardah bernama Danis Aprilia (39) merupakan istri yang baru dinikahi sekitar satu minggu lalu.
"Sama yang ini baru nikah seminggu, enggak tau orang mana istrinya, nikah siri setahu saya," jelas dia.
Sementara tetangga lainnya, Indra mengatakan, hidup dengan istri barunya, Romi sejauh dia ketahui baik-baik saja. Mereka tinggal berempat di dalam rumah yang sekaligus tempat usaha tempat makan rica-rica.
"Kalau dari istri lamanya ada anak satu udah SD, kalau dari istri barunya ya itu yang meninggal tinggal berempat disini," ujarnya.
4. Terancam 15 tahun penjara
Roni Andriawan (39), ayah yang tega menganiaya anak tirinya berusia 15 bulan bernama Dianwardah hingga tewas, mejerit histeris ketika polisi mengiringnya ke dalam jeruji tahan Mapolsek Serang Baru di Jalan Cikarang Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Serang Baru, Kapolsek Wito mengatakan, tersangkan awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Saat dimintai keterangan, tersangka selalu berbelit dan membantah melakukan perbuatan penganiayaan.
"Tersangka ini selalu berbelit, tapi ketika kita terus lakukan penyelidikan dan disesuikan dengan hasil otopsi akhirnya dia mengaku," kata Wito.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara melempar korban sebanyak tiga kali hingga membentur dinding pada bagian kepala.
Wito menuturkan, motif tersangka ketika itu kesal anak tirinya rewel lantaran sedang sakit.
"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," tutur Wito.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.