Fakta-fakta Roni, Ayah di Bekasi yang Lempar Bayinya hingga Meninggal Dunia Karena Suka Rewel
Hal ini diungkapkan saat konferesi pers di Polsek Serang Baru, Jalan Cikarang Cibarusah, Kamis, (29/8/2019).
Editor: Hasanudin Aco
"Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka dalam keterangan pers sempat mengaku menyesal melakukan perbuatannya, dia bahkan terlihat meminta maaaf sambil menangis ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
Pernikahan Romi dengan ibu kandung korban, Danis Aprilia (39), baru berusia seumur jagung. Mereka menikah secara siri sejak 20 Agustus 2019 lalu.
Adapun keduanya masing-masing memiliki satu anak yang tinggal bersama dikediaman, sekaligus tempat usaha bebek rica-rica di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Saya menyesal pak, enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya minta maaf banget sama istri saya," katanya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Suhardi mengatakan pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal bayi tersebut rewel.
"Jadi ketika melakukan pemeriksaan, korban terakhir bersama ayah tirinya (pelaku), dia ini baru menikah dengan ibu kandung korban secara sirih sekirat enam hari," kata Sunardi.
Ketika diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
Ia selalu berbelit-belit ketika ditanya polisi.
Awalnya, pelaku mengaku bahwa, bayi perempuan itu meninggal dunia karena sakit panas.
"Jadi bayi itu memang sedang sakit, karena sakit itu dia rewel, sudah diberikan obat, sudah diberikan kelapa hijau tapi masih rewel juga," jelas dia.
Setelah diperiksa dengan intens, pelaku akhirnya mau mengakui.
Korban meninggal dunia akibat luka penganiayaan dengan cara dilempar sebanyak tiga kali hingga membentur tembok.
"Dia mengaku kesal korban ini rewel suka menangis dan menganggu dia saat lagi tidur," ujarnya.
Usia menganiaya, pelaku sempat bilang ke istrinya, Danis Aprilia kalau korban sakitnya makin parah. Keduanya lalu membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, namun nyawa bayi perempuan itu tidak terselamatkan.
"Akibat kejanggalan itu kami curiga bayi (korban) meninggal dengan cara tidak wajar, kita lakukan penyelidikan dan otopis benar ada luka parah benturan benda tumpul di bagian kepala," paparnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pidana tentang penganiayaan anak. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta)