Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎DPRD DKI minta Staf Ahli, Tjahjo Kumolo: Tergantung APBD Ada Tidak

Menanggapi itu, Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran tersebut dapat diterapkan asalkan APBD memungkinkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara atas usulan anggota DPRD DKI soal tenaga ahli untuk membantu setiap anggota dalam menjalankan tugas mereka.

Diketahui, selama ini DPRD DKI punya satu tenaga ahli, tapi bukan fasilitas dewan atau digaji oleh APBD.

Baca: Jadi Anggota DPRD DKI, Kenneth Komitmen Ingat Janji Kampanye

Mereka, para tenaga ahli digaji oleh masing-masing anggota DPRD DKI.

Dalam pembahasan, anggota DPRD baru periode 2019-2024, mereka berharap tenaga ahli dihaji negara dan jumlahnya dua orang.

Menanggapi itu, Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran tersebut dapat diterapkan asalkan APBD memungkinkan.

DPRD, kata Tjahjo Kumolo, punya kewenangan menentukan bersama Pemprov soal ketersediaan anggaran.

Berita Rekomendasi

"Jadi ya tergantung APBD nya ada tidak. Kami tidak mau urusi secara detail masing-masing DPRD. Membahas anggaran daerah kan antara DPRD dan pemerintah daerah sepanjang skala prioritas daerahnya sudah tercukupi. Misalnya masalah hukum, bajir, kemacetan, sampah sudah clear. Menurut saya tergantung kemampuan daerah," ungkap Tjahjo Kumolo, Selasa (3/9/2019)‎ di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Tjahjo Kumolo melanjutkan, memang Undang-Undang memperbolehkan anggota DPRD memiliki staf ahli layaknya DPR RI.

Baca: Hotman Paris Janjikan Jemput Juliana Moechtar dengan Lamborghini karena Hal Ini

Tapi, Tjahjo Kumolo menekankan pengadaan staf ahli harus dengan pertimbangan APBD daerah yang bersangkutan.

"DPR RI punya tiga sampai empat staf ahli. Boleh saja, namanya staf ahli boleh, sekretaris pribadi yang dibiayai anggota juga boleh, yang sebagian yang dianggarkan APBD boleh juga, sah saja tergantung kemampuan daerah," tutur Tjahjo Kumolo.

Permintaan adanya staf ahli

Prasetyo Edi Marsudi dari FPDIP didampingi M Taufik FGerindra duduk bersama usai pelantikan Anggota DPRD 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Syahrial Sidik. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Prasetyo Edi Marsudi dari FPDIP didampingi M Taufik FGerindra duduk bersama usai pelantikan Anggota DPRD 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Pengadilan Negeri Jakarta melantik 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Syahrial Sidik. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Satu minggu setelah dilantik, anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk memiliki tenaga ahli bagi masing-masing anggota.

Hal ini diusulkan dalam rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) di ruang rapat serbaguna, lantai 3, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019) lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas