Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

‎DPRD DKI minta Staf Ahli, Tjahjo Kumolo: Tergantung APBD Ada Tidak

Menanggapi itu, Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran tersebut dapat diterapkan asalkan APBD memungkinkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

"Kalau Gerindra menyerahkan kepada mekanisme yang ada saja. Sesuai dengan aturan. Bahwa sebenarnya perlu, menurut saya. Tapi kalau secara aturan tidak memungkinkan, ya sudah tidak usah. Kecuali ada aturanya. Nanti kan Mendagri punya mekanisme sendiri soal itu," jelas Taufik saat dihubungi, Selasa.

DPRD sempat mengajukan tenaga ahli untuk para anggota DPRD pada tahun 2017 lalu, namun ditolak oleh kemendagri.

Kemendagri lalu hanya menyetujui dan memberikan tenaga ahli bagi masing-masing fraksi.

"Iya yang pertama memang begitu (ditolak). Akhirnya ada keputusan Mendagri sehingga, apa namanya bahwa untuk tenaga ahli sudah ditetapkan jumlahnya. Nanti setelah itu dibagi secara proporsional (untuk fraksi)," kata dia.

Jika ada tenaga ahli, PSI minta kunker dibatasi

Jika nantinya anggota DPRD DKI Jakarta benar didampingi oleh tenaga ahli, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Idris Ahmad mengusulkan agar kunjungan kerja (kunker) juga dibatasi.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, jika memakai tenaga ahli namun anggota DPRD DKI terlalu banyak kunker, maka dikhawatirkan hanya tenaga ahlinya yang bekerja.

"Percuma juga TA nambah tapi kunker enggak dibatasi yang terjadi adalah yang kerja tenaga ahlinya. Akhirnya enggak ada proses yang diambil dari antar rapat yang seharusnya terjadi kalau enggak ada kunker," ujar Idris.

Ia menilai, jika kunker dibatasi, maka seharusnya wakil rakyat bisa fokus bekerja di tempatnya, di Jalan Kebon Sirih.

"Ya rapat yang bisa tertunda karena kunker ini terlalu banyak. Terkait jumlah (kunker)-nya masih kami bahas," tuturnya.

Golkar minta tenaga ahli dibedakan

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Golkar Basri Baco menyebut peruntukan tenaga ahli bagi anggota DPRD DKI dan fraksi harus dibedakan.

Karena masing-masing anggota dalam satu fraksi berbeda komisi maupun badan.

"Kalau usulan kami, setiap anggota Dewan pun tenaga ahli. Kedua, fraksi juga harus ada tenaga ahli. Jadi dibedakan. Tenaga ahli anggota urusin anggota, tenaga ahli fraksi urusin komisi, badan, AKD (alat kelengkapan dewan)," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas