Enam Jawaban PLN Atas Gugatan Pemilik Ikan Koi Dalam Persidangan
Dalam sidang tersebut kuasa hukum pihak PT PLN Persero menyerahkan jawaban tertulis kepada hakim dan pihak penggugat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan sederhana antara warga Tebet pemilik ikan koi yang mati, Ariyo Bimo, sebagai pihak penggugat melawan PT PLN Persero sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019).
Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim Elfian tersebut adalah mendengar jawaban pihak tergugat.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum pihak PT PLN Persero menyerahkan jawaban tertulis kepada hakim dan pihak penggugat.
Dalam dokumen jawaban tertulis yang diterima Tribunnews.com tersebut memuat enam poin.
Pertama PT PLN Persero meminta agar hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak bisa diterima.
Kedua PT PLN Persero meminta agar hakim menyatakan gugatan Penggugat adalah bukan gugatan sederhana.
Ketiga PT PLN Persero meminta agar hakim mencoret perkara aquo daei register perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat PT PLN Persero meminta agar hakim menerima dalil-dalil dari Tergugat untuk seluruhnya.
Kelima PT PLN Persero meminta agar hakim menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca: Veronica Koman, Pembela Ahok yang Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua
Keenam PT PLN Persero meminta agar hakim menghukum Penggugat untuk menbayar biaya perkara.
Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sejumlah alasan yang mendasari enam pokok poin gugatan tersebut antara lain pihak PT PLN Persero menilai bahwa pihak Penggugat tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan aquo.
Menurut pihak PT PLN Persero hal itu dibuktikan dengan tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat berkaitan dengan matinya ikan koi milik Penggugat.
Selain itu di dalam jawaban tersebut pihak PT PLN Persero dalam bagian dalil yang menyatakan gugatan aquo tidak termasuk ke dalam gugatan sederhana juga mempertanyakan sejumlah hal kepada Penggugat.
Sejumlah pertanyaan tersebut mengacu pada tuntutan pihak Tergugat untuk membuktikan sejumlah hal antara lain kepemilikan sah ikan koi yang mati, kematian ikan koi tersebut benae akibat padamnya listrik, dan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat.
Baca: UU KPK Direvisi: Apa Saja Yang Berubah?
Sidang tersebut kemudian ditutup untuk dibuka kembali pada Senin (9/9/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.
Diberitakan sebelumnya, pemilik ikan koi yang menggugat PT PLN Persero karena ikan koinya mati akibat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu, Ariyo Bimo akan menghadirkan tukang parkir kenalannya sebagai saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) pekan depan.
Ia mengatakan akan menghadirkan tukang parkir kenalannya tersebut karena ketika ikan koinya mati saat itu ia langsung memberikan kepada tukang parkir tersebut untuk dimanfaatkan.
Hal itu disampaikan Ariyo usai menghadiri sidang gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat yakni PT PLN Persero.
"Karena ikan koinya ketika mati itu segera saya angkat dan saya kasih segera ke orang yang bisa memanfaatkan. Itu tukang parkir. Mungkin tukang parkir itu yang akan saya hadirkan sebagai saksi," kata Ariyo.
Ariyo menjelaskan, dalam gugatan sederhana itu ia ingin agar PT PLN Persero mengakui kesalahannya saat pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu dan menuntut ganti akibat kerugian yang dideritanya.
"Sebenarnya kami si inginnya mereka mengakui kesalahannya. Selama mereka belum mengakui kesalahannya berarti mereka belum sadar. Kejadian seperti ini bisa terjadi lagi. Ketika mereka hadir dan cuma bilang maaf dan agar semua pihak ikhlas, lucu sekali. Kalau saya sebagai konsumen, kalau begitu orang tidak akan memperoleh perlindungan yang semestinya. Kebetulan saya orang hukum, mengerti sedikit, tapi bagaimana orang yang tidak mengerti?" kata Ariyo.
Baca: Kiki Farrel Sebut Sang Bunda Sempat Kekurangan Darah Hadapi Kanker Usus
Mengenai kompensasi dari PT PLN Persero kepada pelanggannya akibat mati listrik tersebut, ia mengatakan belum memeriksa rekening listriknya.
Namun menurutnya, kompensasi tersebut berbeda dengan ganti rugi karena kompensasi berlaku untuk setiap orang berdasarkan besaran yang sama sedangkan besaran ganti kerugian setiap pelanggan akan berbeda-beda nilainya tergantung kerugian yang dideritanya.
Ditanya apakah ia optimis menang dalam gugatan tersebut, Ariyo mengatakan ketika ia sudah menggugat maka dirinya sudah menang.
Ia juga menyerahkan keputusannya pada hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Jadi kalau menurut saya, ketika kita sudah maju dan berjuang kita sudah menang. Yang menentukan kemenangan kita adalah teman-teman media karena kita mewakili publik. Kalau saya menang Rp 1,9 juta itu nilai yang tidak sebanding. Soal dikabulkan atau tidak itu hak hakim," kata Ariyo.