Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Premanisme Viral di Media Sosial, Satpol PP Siagakan 150 Personel di Tanah Abang

pernyataan tersebut menanggapi adanya aksi pemalakan yang dilakukan sekelompok remaja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Aksi Premanisme Viral di Media Sosial, Satpol PP Siagakan 150 Personel di Tanah Abang
henry lopulalan/stf
TIDAK ADA AKTIFITAS - Pasca Lebaran Pasar Tanah Abang masih tutup.Terlihat suasana lenggang dan berlum terlihat atifitas jual-beli di Pasar Tanah abang Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2017). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan menambah jumlah personel untuk menjaga kawasan Tanah Abang dari aksi premanisme.

pernyataan tersebut menanggapi adanya aksi pemalakan yang dilakukan sekelompok remaja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi mereka juga empat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, sejumlah remaja tampak meminta uang secara paksa kepada pengendara mobil yang baru saja keluar dari Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami akan tempatkan di sana 150 personel. Kami tambah 50 orang dari jumlah sebelumnya 100," ucapnya, Jumat (6/9/2019).

Nantinya, ratusan personel Satpol PP itu akan disebar di sejumlah titik rawan, seperti di sekitar Pasar Tanah Abang dan di dekat Stasiun Tanah Abang.

"Sebenarnya bukan masalah personelnya saja. Tapi kami juga akan lakukan patroli pengamanan secara rutin," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait dengan praktek premanisme di kawasan Tanah Abang ini, Arifin mengaku akan menyerahkannya langsung kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, aksi ini sudah termasuk tindakan kriminal dan wewenangnya berada di tangan kepolisian.

"Kalau pemalakan kan sudah kriminal, kalau sudah krimin kan polisi urusannya," kata dia. (Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Satpol PP Siagakan 150 Personel Cegah Aksi Premanisme di Tanah Abang

Diringkus polisi di hari yang sama

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Sejumlah orang tersebut berhasil diamankan pihak aparat kepolisian Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.


"Empat orang itu preman dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.

"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.

Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.

Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).

"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.

Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.

"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.

Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.

 Tahan Laju Mobil hingga Paksa Pengendara Berikan Sesuatu, Begini Aksi Premanisme di Tanah Abang

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya.

Diketahui, empat tersangka tersebut adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), M Iqbal Agus (21), dan Tasiman (22).

Ogah terima uang receh

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, menyebut keempat tersangka ini tak pernah membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.

"Sejauh ini belum ada. Mereka hanya menggedor bodi mobil saja," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman melanjutkan, keempat tersangka ini enggan menerima uang pecahan Rp 500.

Mereka meminta kepada para sopir minimal Rp 2 ribu.

Empat tersangka yang memalak sopir-sopir pada kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, berhasil diamankan oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Empat tersangka yang memalak sopir-sopir pada kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, berhasil diamankan oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," imbuh Lukman.

Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).

Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.

Diincar satu tahun terakhir

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, mengatakan kasus ini telah lebih dari satu tahun.

Menurutnya, para tersangka sering kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.

"Kalau ada polisi di tempat, mereka biasanya kabur, kucing-kucingan dengan polisi. Mereka juga langsung sembunyi di tempat lain," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman melanjutkan, keempat tersangka itu merupakan warga asli Jakarta.

Adapun nama tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).

Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.

"Jadi modusnya, mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.

Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.

Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).

"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.

Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.

"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.

Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," tuturnya.

Gedor Bodi Mobil Kalau Tak Dikasih, Preman Tukang Palak di Tanah Abang Terima Minimal Rp 2 Ribu

Empat preman tukang palak yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah berstatus tersangka.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, menyebut keempat tersangka ini tak pernah membawa senjata tajam saat melakukan pemalakan.

"Sejauh ini belum ada. Mereka hanya menggedor bodi mobil saja," kata Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman melanjutkan, keempat tersangka ini enggan menerima uang pecahan Rp 500.

Mereka meminta kepada para sopir minimal Rp 2 ribu.

"Rata-rata sopir ini bisa keluar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu setiap kali jalan," imbuh Lukman.

Adapun nama keempat tersangka Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21).

Keempat tersangka ini berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada kemarin atau Kamis (5/9/2019) sore.

Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas