Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pungli di Tanah Abang, Beraksi Saat Tak Ada Polisi

Dijelaskan, para tersangka melakukan aksi pada hari pasaran, Senin dan Kamis. Modusnya, mengatur lalu lintas, namun meminta imbalan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tersangka Pungli di Tanah Abang, Beraksi Saat Tak Ada Polisi
ISTIMEWA
Polres Jakarta Pusat mengamankan mereka yang diduga melakukan aksi pemalakan pedagang asal Tasikmalaya, Jawa Barat, di kawasan Blok F pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Empat diantarnya dijadikan tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak Polsek Metro Tanah Abang menetapkan empat tersangka pemalakan pedagang asal Tasikmalaya, Jawa Barat, di kawasan Blok F pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Jaya AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Tanah Abang terjadi karena para tersangka melakukan aksinya sembunyi-sembunyi.

"Mereka sifatnya sembunyi-sembunyi dan kucing-kucingan dengan pihak kepolisian," ungkap Lukman, saat menggelar konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9 2019).

Baca: Meski Pemasukan Tak Menentu, David Pilih Jadi Porter Pasar Tanah Abang

"Ketika pihak kepolisian tidak ada, mereka baru melakukan aksi pungli itu," tambahnya.

Dijelaskan, para tersangka melakukan aksi pada hari pasaran, Senin dan Kamis. Modusnya, mengatur lalu lintas, namun meminta imbalan.

Baca: Viral Tukang Parkir Palak Sopir di Tanah Abang, Polisi Tangkap 10 Orang Terduga Pelaku

Saat ditanyai seputar latar belakang para tersangka, Lukman mengatakan kalau mereka adalah para tunawisma dan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Rata-rata mereka itu tunawisma dan orang-orang yang tidak bekerja. Hanya mengandalkan dari situ," kata Lukman.

Keempat tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP, pasal pemerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Diketahui sebelumnya, mereka adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M. Iqbal Agus (20).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas