Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperluas Mulai Besok, Cermati 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

25 ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai besok, Senin (9/9/2019). Taksi online tetap kena ganjil genap.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Diperluas Mulai Besok, Cermati 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu tulisan "Exit Tol Kawasan Ganjil Genap" dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;

23. Jl. Kramat Raya;

Berita Rekomendasi

24. Jl. St. Senen;

25. Jl. Gunung Sahari.

Untuk Salemba Sisi Timur (sp. Diponegoro - sp. Matraman) Tidak Terkena Ganjil Genap.

Perluasan ganjl genap
Perluasan ganjl genap ()

Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap akan segera diberlakukan pada hari Senin, 9 September 2019, pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan aturan ganjil-genap itu dalam waktu dekat.

Pergub itu nantinya merupakan perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera (ditandatangani)," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas