Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Hari Operasi Patuh Jaya, 114.673 Pelanggar Ditilang

Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari total pengendara yang ditilang sebanyak 114.673 pelanggar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 14 Hari Operasi Patuh Jaya, 114.673 Pelanggar Ditilang
Twitter @TMCPoldaMetro
Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2019 di Jl.Kemanggisan Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 114.673 pelanggar ditilang selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, angka pelanggaran mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

"Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari total pengendara yang ditilang sebanyak 114.673 pelanggar," ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).

Berdasarkan data tersebut tercatat ada kenaikan penilangan dalam operasi tahun ini ketimbang Operasi Patuh Jaya tahun 2018 lalu. Kenaikan penilangan itu mencapai 63 persen.

Pada tahun lalu ada sebanyak 70.226 kendaraan yang ditilang, namun sekarang naik 63,29 persen. Sementara tahun ini pelanggar ditilang naik sebanyak 44.447 kendaraan.

Sekitar 53.255 pelanggar hanya diberikan teguran selama Operasi Patuh Jaya 2019.

Baca: Lima Pimpinan 2019-2023 Sudah Dipilih, Jokowi Didesak Tepati Janji Politik Perkuat KPK

Sebanyak 84.750 pengendara sepeda motor roda 2 ditilang karena melanggar, sedangkan sebanyak 29.923 kendaraan roda 4 ditilang. Polisi juga menyita SIM, STNK hingga kendaraan para pelanggar itu.

Berita Rekomendasi

"Hasil sitaan SIM 55.817, STNK 58.627 dan kendaraan yang disita 229," tutur Nasir.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Sasaran operasi lalu lintas ini, yaitu pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengguna rotator atau sirene bukan peruntukannya, menggunakan HP saat berkendara, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas