Polisi Sebut 3 Tersangka Pencurian dan Pemerkosaan 4 Wanita di Senen Incar Korbannya secara Acak
Mereka ditangkap saat beraksi di sebuah hotel kelas Melati kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (16/9/2019) malam
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku pencurian yang juga melakukan pemerkosaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Ketiga pelaku tersebut berinisial, MHT, KKH, dan RK.
Baca: Komplotan Tindak Pencurian dan Pemerkosaan di Senen Diringkus Polisi, Ini Pengakuan Pelakunya
Mereka ditangkap saat beraksi di sebuah hotel kelas Melati kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (16/9/2019) malam.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, mengungkapkan para pelaku menggunakan aplikasi daring Badoo, untuk mengincar para korbannya. Setelah mendapatkan korban, mereka kemudian mengajak bertemu di sebuah hotel.
“Setelah berkenalan di media sosial, korban diajak ketemu oleh para tersangka kemudian diajak ke sebuah hotel,” ujar Arie di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Setelah bertemu di hotel, para tersangka mengajak korbanya untuk bermain gim Ludo sebagai permulaan aksi. Mereka menantang korban untuk menenggak minum minuman keras bagi yang kalah.
Para pelaku juga mencampur minuman keras dengan obat mata agar korban hilang kesadaran.
Setelah korban mabuk, para tersangka lalu melakukan pemerkosaan.
Mereka juga menggasak harta milik korban.
“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet, dan uang," ungkap Arie.
Polisi akhirnya meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Polisi juga menembak tersangka KKH dan RK karena melawan saat hendak ditangkap.
Para tersangka mengaku telah menyasar empat perempuan dengan modus serupa. Korbannya adalah mahasiswa yang berusia 21 hingga 24 tahun.
Baca: KLHK Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Tak Ganggu Habitat Satwa Asli Kalimantan
"Korbannya acak. Ada mahasiswa ada juga yang umurnya 21, 22, hingga 24 tahun. Mana yang mungkin bisa diajak kenalan, dan dapat melakukan perbuatan seperti itu," pungkas Arie.
Atas perbuatannya, para tersangka itu terancam pasal tindakan pidana 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.