Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awas, Polisi akan Razia Pajak Kendaraan di Jakarta dalam Waktu Dekat

Sebab, sekitar 2 juta unit mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta menunggak pajak, secara jumlah tagihan mencapai triliunan rupiah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Awas, Polisi akan Razia Pajak Kendaraan di Jakarta dalam Waktu Dekat
Tribunnews/Jeprima
Foto ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menggelar razia pajak kendaraan.

Sebab, sekitar 2 juta unit mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta menunggak pajak, secara jumlah tagihan mencapai triliunan rupiah.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.

Baca: 7 Negara Bersalju Bebas Visa yang Cocok untuk Bulan Madu

Baca: Sejak Pertama Kali Bertemu, Ammar Zoni Mengaku Sudah Naksir Irish Bella

Baca: Unggahan Terakhir Tiga Setia Gara Seminggu Sebelum Menangis Mohon Diselamatkan

Baca: Belajar Dari Bayi Elsa yang Meninggal Diduga Akibat Asap, Lakukan Ini untuk Lindungi Anak dari ISPA

"Kita tetap lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya, berkerja sama dengan beberapa pihak termasuk BPRD (terkait pajak kendaraan). Tapi saat ini belum ada jam tambahan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Sumardji berharap, dengan adanya program keringanan pajak yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penunggak pajak.

Program ini akan berlangsung mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Keringanan pajak akan diberikan dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak 2012 ke bawah.

"Diharapkan seluruh pemilik dan pengguna kendaraan yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, segera mengurusnya sebelum terkena sanksi atau pelanggaran," kata Ketua BPRD Jakarta Faisal Syafriddin.

Baca: Tanggapan Fashion Stylist Usai Barbie Kumalasari Mengaku Bangga Ambil Nama Barbie Tanpa Izin

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 17 September 2019: Amarah Scorpio Membara, Bisnis Sagittarius Lancar

Baca: Begini Kronologi Tabrakan Maut Bus Rosalia Indan vs Truk Tangki yang Tewaskan 8 Orang di Lampung

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta 

Ratusan ribu kendaraan ditilang

Sebanyak 114.673 pelanggar ditilang selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, angka pelanggaran mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

"Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari total pengendara yang ditilang sebanyak 114.673 pelanggar," ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).

Berdasarkan data tersebut tercatat ada kenaikan penilangan dalam operasi tahun ini ketimbang Operasi Patuh Jaya tahun 2018 lalu. Kenaikan penilangan itu mencapai 63 persen.

Pada tahun lalu ada sebanyak 70.226 kendaraan yang ditilang, namun sekarang naik 63,29 persen. Sementara tahun ini pelanggar ditilang naik sebanyak 44.447 kendaraan.

Sekitar 53.255 pelanggar hanya diberikan teguran selama Operasi Patuh Jaya 2019.

Baca: Perampokan Emas 10 Kilogram Emas di Grobogan, Kerugian Ditaksir Rp 10 Miliar

Baca: Heidy Sunan Menyesal Sudah Izinkan Salmafina Sunan Menikah dan Akhirnya Bercerai

Baca: Lima Pimpinan 2019-2023 Sudah Dipilih, Jokowi Didesak Tepati Janji Politik Perkuat KPK

Sebanyak 84.750 pengendara sepeda motor roda 2 ditilang karena melanggar, sedangkan sebanyak 29.923 kendaraan roda 4 ditilang. Polisi juga menyita SIM, STNK hingga kendaraan para pelanggar itu.

"Hasil sitaan SIM 55.817, STNK 58.627 dan kendaraan yang disita 229," tutur Nasir.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Sasaran operasi lalu lintas ini, yaitu pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengguna rotator atau sirene bukan peruntukannya, menggunakan HP saat berkendara, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas