Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter Saat Tilang Pengendara di Pasar Minggu
Video viral polisi bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil terungkap setelah sang polisi memberikan pengakuan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita sebenarnya polisi 'nemplok' di atas kap mobil dan terbawa sejauh 200 meter hingga videonya viral di media sosial, akhirnya terungkap
Video viral polisi bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil terungkap setelah sang polisi memberikan pengakuan
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara', polisi tersebut bernama Bripka Eka Setiawan
Bripkda Eka bercerita saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.
"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. 'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.
Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.
Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan.
Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.
Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur.
Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.
Mobil masih terus melajut sementara Eka masih berpegangan di kap mobil. Eka berada dikap mobil kira-kira selama 200 meter jaraknya.
Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.
"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas. Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.
Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi.
Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.
Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.
Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Berikut videonya :
Kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Bandung, Jawa Barat
Video yang merekam seorang polisi merangkul kap depan mobil yang tengah melaju viral di media sosial
Bahkan, dalam video viral itu tampak sang polisi sempat kakinya terseret saat mencoba menghentikan mobil tersebut
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Tilang Pengendara, Ini Kronologinya', peristiwa dalam video viral itu terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula saat petugas tersebut hendak menilang pengemudi mobil, namun mobil tersebut enggan berhenti.
Peristiwa itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko.
"Benar, sekarang sudah ditilang," ujar Trunoyudho kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2019).
Tempat kejadian perkara berada di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 11.00 WIB.
Petugas yang berada di atas mobil bernama Brigadir Doris Natan.
Seperti biasa, saat itu Doris tengah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas di Pos Lantas Rajiman.
Kemudian, ia melihat kendaraan yang melanggar lampu merah. Saat hendak diberhentikan oleh rekannya, mobil tersebut tetap melaju.
Doris mencoba menghentikan mobil tersebut, tetapi mobil berplat nomor B 1980 PRF itu malah menambah laju kendaraaannya. Dia pun tertabrak sampai merangkul kap mobil tersebut hingga 100 meter.
Dalam video tersebut, Doris menapakkan kakinya ke jalanan untuk menghentikan mobil itu.
Dia berhasil menghentikan mobil tersebut meski kakinya sempat terseret dan kertas-kertas di kantungnya berjatuhan.
Setelah kendaraan berhenti, Doris langsung memeriksa identitas pengendara mobil tersebut dan menilangnya.
Terkait pelanggaran lainnya karena mengganggu tugas kepolisian, Trunoyudho mengaku masih melakukan pendalaman.
"Lainnya masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.
Menurut polisi, pengemudi itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.
Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017. Saat itu pengemudi disidang pada 3 Maret 2017.
Pelanggaran lalu lintas berikutnya terjadi hari ini, saat peristiwa menabrak Doris. Pengendara dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Berikut videonya: