Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Depok Diajak Kenalannya di Medsos untuk Bertemu, Diperkosa di Rumah Kosong Setelah Dibius

Saat ini, pelaku pun telah menyesali perbuatannya dan harus mendekap dibalik dinginnya jeruji besi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wanita di Depok Diajak Kenalannya di Medsos untuk Bertemu, Diperkosa di Rumah Kosong Setelah Dibius
NET
Ilustrasi. 

Azis mengatakan berdasarkan pengakuannya awalnya korban sempat menolak, sebelum akhirnya diyakinkan kembali oleh pelalu dan korban pun menurutinya.

"Pelaku menyuntikan vitamin C itu ke tangan korban, kemudian korban ini pingsan dan tak sadarkan diri. Nah ketika itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas Azis.

Namun, tak berselang lama sekira pukul 22.00 WIB korban terbangun dalam kondisi sangat lemah dan menyadari perbuatan bejat yang dilakukan pelalu terhadapnya.

Akhirnya, korban pun menghubungi adik kandungnya dan meminta untuk dijemput meski masih dalam keadaan lemas tak berdaya.

Tak berselang lama, Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok yang mendapat laporan tersebut pun segera bergerak dan mengamankan pelaku BSN.

Mantan Petugas Medis

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengerti cara menyuntikan obat tersebut lantaran memang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petugas medis.

Berita Rekomendasi

“Dia ini salah satu tim medis di sebuah instansi sebelumnya, dia punya keahlian dibidang farmasi,” ujar Azis dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Azis juga mengatakan, obat yang disuntikkan ke dalam tubuh korbannya merupakan sisa persediaan obat yang dimiliki pelaku ketika masih bekerja.

“Dia punya stok sebelumnya, dia kan petugas farmasi, dia memiliki persediaan,” tambahnya.

Selain memiliki persediaan obat, Azis juga mengatakan pelaku mengetahui sejumlah apotik yang memperjual belikan obat tersebut.

“Dan dia sudah kenal beberapa apotik yang menyediakan obat tersebut,” paparnya.

Atas perbuatannya, Azis mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Pria Rudapaksa Gadis Bermodus Suntik Vitamin C di Depok, Polisi Dalami Adanya Korban Lain, https://jakarta.tribunnews.com/2019/09/18/kasus-pria-rudapaksa-gadis-bermodus-suntik-vitamin-c-di-depok-polisi-dalami-adanya-korban-lain?page=all.
Penulis: Dwi putra kesuma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas