Wanita di Depok Diajak Kenalannya di Medsos untuk Bertemu, Diperkosa di Rumah Kosong Setelah Dibius
Saat ini, pelaku pun telah menyesali perbuatannya dan harus mendekap dibalik dinginnya jeruji besi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih terus menggali keterangan dari BSN (25), terkait aksi rudapaksa atau aksi biadab memperkosa seorang wanita berinisial AM (24) di kawasan Pengasinan Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, dilihat dari cara pelaku berkomunikasi dengan AM di media sosial hingga mengajak menikah, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain AM.
“Bisa jadi ada yang berikutnya ya karena dilihat dari cara dan komunikasi pelaku di media sosial, ini nampaknya ada beberapa orang yang diajak komunikasi, caranya dia ini random ya,” kata Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).
Baca: Bayi dengan Mata Berdebu Ditemukan di Lahan Kosong, Warga Antre Ingin Memilikinya
Baca: Gadis Diperkosa Gerombolan Buruh Setelah Ketahuan Mesum dengan Pacar, Begini Nasib Korban Sekarang
Azis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dengan orang yang baru dikenal apalagi melalui media sosial mengingat dampak buruk dari kejadian tersebut.
“Komunikasi di sosmed baik tapi harus hati-hati, jangan percaya dengan orang yang baru dikenal, jika ada tanda-tanda mencurigakan segera ditinggalkan, karena mengenal orang untuk dinikahi perlu penyesuaian lebih dalam,” katanya.
Saat ini, pelaku pun telah menyesali perbuatannya dan harus mendekap dibalik dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Depok akibat perbuatannya.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, ancama penjaar 12 tahun,” tandasnya.
Kronologi Kejadian
Seorang pria asal Depok berinisial BSN (25), tega merudapaksa seorang gadis berinisial AM (24) dengan modus menyuntikkan vitamin C ke tubuh korban.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban, janjian untuk bertemu di kawasan Depok Trade Center (DTC) pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.
Setelah bertemu, pelaku pun mengajak korban untuk pergi ke rumah kakaknya di daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
Setibanya di rumah kakaknya, pelaku pun mengajak korban masuk ke dalam rumah yang tengah dalam kondisi sepi.
"Di sana korban diajak masuk ke rumahnya yang sepi, dan ditawarkan suntik vitamin C," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dikonfirmasi kejadian tersebut, Rabu (18/9/2019).
Baca: Pengamat: KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja
Baca: Bayi dengan Mata Berdebu Ditemukan di Lahan Kosong, Warga Antre Ingin Memilikinya
Azis mengatakan berdasarkan pengakuannya awalnya korban sempat menolak, sebelum akhirnya diyakinkan kembali oleh pelalu dan korban pun menurutinya.
"Pelaku menyuntikan vitamin C itu ke tangan korban, kemudian korban ini pingsan dan tak sadarkan diri. Nah ketika itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas Azis.
Namun, tak berselang lama sekira pukul 22.00 WIB korban terbangun dalam kondisi sangat lemah dan menyadari perbuatan bejat yang dilakukan pelalu terhadapnya.
Akhirnya, korban pun menghubungi adik kandungnya dan meminta untuk dijemput meski masih dalam keadaan lemas tak berdaya.
Tak berselang lama, Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok yang mendapat laporan tersebut pun segera bergerak dan mengamankan pelaku BSN.
Mantan Petugas Medis
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengerti cara menyuntikan obat tersebut lantaran memang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petugas medis.
“Dia ini salah satu tim medis di sebuah instansi sebelumnya, dia punya keahlian dibidang farmasi,” ujar Azis dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).
Azis juga mengatakan, obat yang disuntikkan ke dalam tubuh korbannya merupakan sisa persediaan obat yang dimiliki pelaku ketika masih bekerja.
“Dia punya stok sebelumnya, dia kan petugas farmasi, dia memiliki persediaan,” tambahnya.
Selain memiliki persediaan obat, Azis juga mengatakan pelaku mengetahui sejumlah apotik yang memperjual belikan obat tersebut.
“Dan dia sudah kenal beberapa apotik yang menyediakan obat tersebut,” paparnya.
Atas perbuatannya, Azis mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Pria Rudapaksa Gadis Bermodus Suntik Vitamin C di Depok, Polisi Dalami Adanya Korban Lain, https://jakarta.tribunnews.com/2019/09/18/kasus-pria-rudapaksa-gadis-bermodus-suntik-vitamin-c-di-depok-polisi-dalami-adanya-korban-lain?page=all.
Penulis: Dwi putra kesuma