Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK Tak Perlu Lapor ke Sekwan
"Enggak (wajib lapor Sekwan), partai juga enggak. Langsung saja mereka. Mereka kan sudah termasuk nasabah, punya rekening sendiri," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi mengungkapkan tak perlu melaporkan ke pihaknya bagi anggota dewan yang ingin menggadaikan Surat Keputusan (SK) keanggotaan mereka ke Bank DKI.
Menurutnya, hal tersebut bersifat pribadi dan setiap anggota dewan merupakan nasabah Bank DKI.
Oleh sebab itu, ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak anggota dewan yang telah menggadaikan SK sebagai penjamin untuk memperoleh pinjaman.
"Ya kan semua legalisir (slip gaji) ke saya, tapi saya enggak tahu tujuannya untuk apa," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Besarnya pinjaman yang bisa diajukan oleh anggota dewan pun dikatakan Yuliadi, tergantung dari kebijakan bank selaku pemberi kredit.
"Tapi itu kan pasti ada jaminan lainnya. Kalau dia butuh gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah misalnya untuk lebih menyakinkan," ujarnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, belum genap sebulan menjabat anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
• Mengenal Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Disebut Punya Lahan HTI di Kawasan Calon Ibukota Baru RI
• Hasil China Open: Marcus/Kevin Berhasil Revans dalam Pertarungan Sengit, Ini Hasil Lainnya
• Daftar Dosa Ezechiel Saat Persib Bandung vs Semen Padang: Teriakan Eze Out Menggema
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan, dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ucapnya, Kamis (19/9/2019).
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anggota DPRD DKI Jakarta yang Ingin Gadaikan SK Tidak Wajib Lapor ke Instansinya
Ramai-ramai gadaikan SK
Belum juga sebulan menjabat sebagai anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.