Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK Tak Perlu Lapor ke Sekwan
"Enggak (wajib lapor Sekwan), partai juga enggak. Langsung saja mereka. Mereka kan sudah termasuk nasabah, punya rekening sendiri," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
• Setengah Anggota DPRD Kota Depok Gadaikan SK-nya ke Bank, Pinjaman Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya.
Ia menambahkan, menjadikan SK keanggotaan dewan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman sudah lumrah dilakukan.
Pasalnya, gaji anggota DPRD DKI sendiri disalurkan melalui Bank DKI.
Adapun, uang yang diberikan ke anggota dewan ini sendiri merupakan talangan dari dana asuransi. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Belum Genap Sebulan Menjabat, Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank
Alasan SK digadaikan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Syarif membeberkan alasan sejumlah anggota dewan kerap menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotannya untuk meminjam uang ke bank.
Menurutnya, hal tersebut biasa dilakukan oleh anggota dewan yang bukan pengurus partai.
Dikatakan Syarif, biasanya uang hasil pinjaman ini digunakan oleh anggota dewan untuk membina konstituennya.
"Mereka belum terbiasa. Kebanyakan mereka sambil menunggu settle mereka di DPRD mereka gunakan untuk keperluan konstituennya," ujarnya.
Hal ini pun sempat terjadi di awal massa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lalu.
Di mana, beberapa anggota dewan menggadaikan SK keanggotaannya untuk membayar orang yang menjadi saksinya dalam pemilu.
"Kalau 2014 itu kebanyakan dia punya utang uang saksi. Kan belum dibayar dan tarifnya juga naik," kata Syarif.