Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK Tak Perlu Lapor ke Sekwan
"Enggak (wajib lapor Sekwan), partai juga enggak. Langsung saja mereka. Mereka kan sudah termasuk nasabah, punya rekening sendiri," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Dulu saksi per orang dikasih Rp 200 ribu mau, sekarang pada naik. Ada yang minta Rp 300 ribu," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, belum genap sebulan menjabat anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
• Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Kabar Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
• Pria Ini Mengaku Punya Batu Mustika yang Kerap Diburu Pencinta Batu Akik
• Ojol Nabrak Mobilnya Ganti Rugi Rp200 Ribu, Sikap Olla Ramlan Diungkap Asisten: Ibu Sangat Bijak
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan, dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ucapnya, Kamis (19/9/2019).
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wakil Ketua DPRD DKI Beberkan Alasan Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank