Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ibu Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Bogor, Diawali Kecurigaan Puskesmas Hingga Motif Pelaku

ZFL (20) mengaku telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, SU (4,8) di kediamannya di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Ibu Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Bogor, Diawali Kecurigaan Puskesmas Hingga Motif Pelaku
net
ilustrasi 

Kombes Pol Hendri Fiuser juga mengungkapkan bahwa prilaku kekerasan juga sering dilakukan oleh pelaku.

Namun yang terparah dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB yang menyebabkan korban mengalami panas hingga kejang.

Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Pelaku Tidak Menderita Gangguan Jiwa

Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan motip pelaku berinisial ZFL melakukan tindak kekerasan kepada anak tirinya.

Dari hasil pemeriksaan psikologis tersangka ZFL tidak menderita gangguan jiwa.

Berita Rekomendasi

Bahkan secara psikologis pelaku juga melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ZFL mengaku kesal dengan anaknya sehingga melakukan kekerasan.

Pelaku Sering Lampiaskan Kekesalan ke Anak Tiri

ZFL (20) ibu tiri yang menganiaya balita hingga tewas saat digiring di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019)
ZFL (20) ibu tiri yang menganiaya balita hingga tewas saat digiring di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019) (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adiputra mengatakan bahwa tersangka ZFL sering kali melampiaskan kekesalan terhadap anak tirinya.

"Iya ini kan dia (ZFL) di usia 20 tahun mengurus dua orang anak, satu anak kandung usia 1,5 tahun satu anak tiri usia 4,8 tahun nah kalau dia kesal dia lampiasin ke anak tirinya ini," ujarnya.

Niko juga memberikan gambaran bahwa menurutnya diusia 20 tahun merupakan usia yang cukup labil.

"Ini bukan berarti pasti ya tapi umur pelaku 20 tahun kemudian sekarang dia punya anak 1,5 tahun, itu usia yang sangat labil, menurut saya, ya tapi tidak seluruhnya tapi biasanya seperti itu," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas