YLKI Minta Pemprov DKI Hentikan Sementara Pemotongan Kabel Serat Optik
YLKI menilai kegiatan pemotongan kabel serat optik tersebut bisa melanggar hak konsumen telekomunikasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop sementara kegiatan pemotongan kabel optik di Jalan Cikini, Jakarta Pusat.
YLKI menilai kegiatan tersebut bisa melanggar hak konsumen telekomunikasi.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan jajarannya di Dinas Bina Marga DKI menghentikan sementara pemotongan kabel serat optik.
YLKI beralasan ada kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang dipotong tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan pemilik.
Baca: Sebelum Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Sempat Tuliskan Ungkapan Rasa Syukur
"Seharusnya Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019).
Baca: Jenderal Negosiator Perdamaian Ini Disebut-sebut Calon Menhan di Kabinet Jokowi II
Tulus menyebut tindakan pemotongan kabel secara sepihak dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 336 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca: Disebut Mercusuar Relawan Saat Kampanye Pilpres, Maman Imanulhaq Diusulkan Jadi Menteri Baru Jokowi
"YLKI minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah itu, dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi tersebut," terangnya.
Pengamat telekomunikasi ITB, Joseph Matheus Edward menilai penataan trotoar yang dilakukan Pemprov DKI sesungguhnya sudah cukup baik.
Tapi eksekusi Dinas Bina Marga yang memotong kabel fiber optik tanpa lebih dulu menyiapkan ducting memadai atau saluran bagi kabel-kabel utilitas tersebut, cukup disayangkan.
Meski sudah membuat boks utilitas sebagai tempat kabel di bawah trotoar, namun Joseph menilai lubang yang dibuat Pemprov DKI tidak punya standar internasional sebagaimana smart city di negara maju.
Kata dia, ducting atau boks utilitas tersebut harus dibuat pada dua sisi jalan, dan mudah dibuka.
Hal ini berguna ketika terjadi gangguan atau ada pihak operator yang mau tambah kapasitas kabel mereka.
"Sehingga ketika ada ganguan atau ada operator ingin menambah kapasitas FO nya, mereka tak harus menggali lagi," ucapnya.
Diketahui, Apjatel melayangkan protes dan somasi ke Pemprov DKI. Hal itu adalah buntut dari pemotongan kabel yang disebut sepihak dan berdampak pada gangguan jaringan internet di Cikini dan Kemang Raya.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya juga sudah meminta Pemprov DKI untuk menyetop sementara pemotongan kabel utilitas, hingga ada koordinasi antara pihak terkait.
"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta RayaTeguh P Nugroho.