Jalur Sepeda Diserobot Pengendara Motor, Pengguna Sepeda Mengalah, Terpaksa Naik ke Trotoar
Pemerintah Provinsi DKI melakukan uji coba fase satu jalur sepeda rute Jalan Pemuda-Jalan Medan Merdeka Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan mencoba jalur sepeda itu dari Velodrome menuju Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Ujicoba tersebut sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat yang biasa memakai kendaraan pribadi untuk beralih menggunakan sepeda. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Penerobos jalur sepeda akan didenda Rp 500.000
Pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di Jakarta akan dikenai denda Rp 500.000 setelah uji coba jalur sepeda selesai dan mulai diberlakukan.
Uji coba fase satu jalur sepeda dimulai Jumat kemarin sampai 19 November 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, penerobos jalur sepeda melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar rambu akan dikenai denda Rp 500.000, tentu kami akan dorong, begitu (jalur sepeda) ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," ujar Syafrin.
Berita Rekomendasi