Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Ikut Demo, Massa Pelajar Mulai Kumpul di Belakang Gedung DPR, Merasa Punya Hak Berpendapat

assa pelajar SMP, SMA dan SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Seni

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dilarang Ikut Demo, Massa Pelajar Mulai Kumpul di Belakang Gedung DPR, Merasa Punya Hak Berpendapat
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Massa pelajar dari SMP, SMA atau SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019). 

Mendikbud Keluarkan Surat Edaran Larang Siswa Ikut Demo

Menyikapi isu akan adanya demo besar-besaran yang dilakukan kembali, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan siswa untuk ikut demo.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada Jumat (27/9/2019) tersebut, tertuju kepada Gubernur, Bupati/Walikota serta Kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengeluarkan SE tersebut bertujuan agar kejadian demo pada Rabu (25/9/2019) yang melibatkan pelajar hingga terjadinya kekerasan tak terulang lagi.

Dalam Surat Edaran bernomor 9 tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan tersebut, beberapa poin disampaikan oleh Mendikbud.

Mendikbud ingin pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk memantau dan mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan
peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Mendikbud juga meminta agar pihak sekolah menjalin kerja sama dan membangun komunikasi yang harmonis dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

Berita Rekomendasi

Mendikbud juga meminta agar para pelajar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Selain itu, Mendikbud juga melarang siapapun untuk melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

Terima Laporan Ajakan Demo, KPAI Minta Orangtua Jemput Siswa di Sekolah

Puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok.
Puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok. (Tribun Jakarta)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan terkait adanya ajakan demo yang ditujukan kepada para siswa di beberapa wilayah.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya kepada awak media mengenai kabar aksi yang rencananya akan dilakukan hari ini.

"Pagi ini KPAI mendapatkan laporan masyarakat berupa poster-poster ajakan aksi demo besar pada 30 September 2019 pukul 13.00 WIB. Pada pukul 08.00 WIB tadi, KPAI juga mendapatkan pengaduan melalui aplikasi WhasApp (WA) terkait 119 daftar SMK yang diduga berada di wilayah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten," kata Retno dalam keterangannya, Senin (30/9/2019).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan melalui aplikasi Whatsapp ada sebanyak 119 sekolah yang diduga berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan ikut dalam aksi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas