Niat Habisi Suami demi Kuasai Harta, YL Justru Ditipu Ratusan Juta oleh Selingkuhannya
Seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditipu oleh selingkuhannya hingga rugi ratusan juta rupiah.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Malvyandie Haryadi
Luthfi Khairul Fikri/Warta Kota
BHS dan YL diringkus aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT.
"Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi Herdi Susianto.
Sementara pembunuh bayaran, HER dan BK, hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca: Terungkap Indentitas Mayat Lelaki Berambut Cepak di Sungai Raya, Diduga Korban Pembunuhan
Baca: Geger, Jasad Bayi 3 Bulan Ditemukan di Bak Mandi, Diduga Korban Pembunuhan
(Tribunnews.com/Bunga) (TribunJakarta.com/Muji Lestari/Gerald Leonardo Agustino)
Berita Rekomendasi