Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oman: UU Pesantren Bentuk Pengakuan dari Negara Terhadap Pesantren

Oman Fathurrahman mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pesantren ini setidaknya telah menjadi bentuk pengakuan dari negara terhadap Pesantren

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Oman: UU Pesantren Bentuk Pengakuan dari Negara Terhadap Pesantren
dok pribadi
Prof Dr. Oman Fathurrahman, M.Hum 

“Tetapi tentu saja harus balance. Negara juga harus membuat ukuran juga bahwa ‘Oke  Pesantren ini layak di afirmasi, layak diberikan kebijakan yang berpihak’ seperti membantu mensupport SDM nya, mungkin juga infrastruksturnya,” jelasnya  

Namun demikian menurutnya tentu harus mengacu pada ukurannya akuntabilitas dan sebagainya.

“Harus dibuat rumusan-rumusannya, supaya juga fasilitas yang diberikan oleh negara tidak disalahgunakan. Negara harus membuat infrastrukturnya. Sistemnya juga harus bisa menjaga akuntabilitas itu,” ucap peraih Doktoral dari Universitas Indonesia ini.

Selain itu menurutnya, dengan adanya UU Pesantren ini pemerintah akan punya modal sosial kultural yang sangat besar untuk mengkampanyekan contoh moderasi agama dan negara ke dunia internasional.

Karena pesantren ini bisa menunjukkan terintegrasinya antara agama dan negara yang tidak menimbulkan masalah antara keislaman dengan kebangsaan..

“Karena pesan utama dari adanya Undang-Undang Pesantren ini kita ingin meneguhkan bahwa Pesantren ini pahamnya moderat, wasathiyah, mampu berdialog dengan keragaman, mau berdampingan dengan yang berbeda, tidak ekstrim kiri atau ekstrim kanan. Karena pesantren itu mengajakan khazanah keilmuan yang memberikan tafsir-tafsir terhadap keagamaan, Misalnya ‘bersikap ini terlalu liberal, tidak boleh, ini dalilnya dan sebagainya,” urainya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas