Oman: UU Pesantren Bentuk Pengakuan dari Negara Terhadap Pesantren
Oman Fathurrahman mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pesantren ini setidaknya telah menjadi bentuk pengakuan dari negara terhadap Pesantren
Editor: Toni Bramantoro
“Tetapi tentu saja harus balance. Negara juga harus membuat ukuran juga bahwa ‘Oke Pesantren ini layak di afirmasi, layak diberikan kebijakan yang berpihak’ seperti membantu mensupport SDM nya, mungkin juga infrastruksturnya,” jelasnya
Namun demikian menurutnya tentu harus mengacu pada ukurannya akuntabilitas dan sebagainya.
“Harus dibuat rumusan-rumusannya, supaya juga fasilitas yang diberikan oleh negara tidak disalahgunakan. Negara harus membuat infrastrukturnya. Sistemnya juga harus bisa menjaga akuntabilitas itu,” ucap peraih Doktoral dari Universitas Indonesia ini.
Selain itu menurutnya, dengan adanya UU Pesantren ini pemerintah akan punya modal sosial kultural yang sangat besar untuk mengkampanyekan contoh moderasi agama dan negara ke dunia internasional.
Karena pesantren ini bisa menunjukkan terintegrasinya antara agama dan negara yang tidak menimbulkan masalah antara keislaman dengan kebangsaan..
“Karena pesan utama dari adanya Undang-Undang Pesantren ini kita ingin meneguhkan bahwa Pesantren ini pahamnya moderat, wasathiyah, mampu berdialog dengan keragaman, mau berdampingan dengan yang berbeda, tidak ekstrim kiri atau ekstrim kanan. Karena pesantren itu mengajakan khazanah keilmuan yang memberikan tafsir-tafsir terhadap keagamaan, Misalnya ‘bersikap ini terlalu liberal, tidak boleh, ini dalilnya dan sebagainya,” urainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.