Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oman: UU Pesantren Bentuk Pengakuan dari Negara Terhadap Pesantren

Oman Fathurrahman mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pesantren ini setidaknya telah menjadi bentuk pengakuan dari negara terhadap Pesantren

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Oman: UU Pesantren Bentuk Pengakuan dari Negara Terhadap Pesantren
dok pribadi
Prof Dr. Oman Fathurrahman, M.Hum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah  Jakarta, Prof Dr. Oman Fathurrahman, M.Hum, mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pesantren ini setidaknya telah menjadi bentuk pengakuan dari negara terhadap Pesantren.

Dengan adanya UU ini diharapkan nilai-nilai yang ada di pesantren yang terkait dengan integrasi keagamaan dan kenegaraan semakin bisa ditonjolkan kedepannya.

“Di pesantren sendiri, sering dibahasakan bahwa ideologi negara Indonesia itu sebagai Darul Ahdi yang mempunyai maksud Perjanjian atau tempat negara kita bersepakat untuk menerima ideologi negara itu, siapapun yang menghianati atau menolak ideologi itu, maka sama dengan menolak kesepakatan bersama kita,” ungkap Prof Dr. Oman Fathurrahman, M.Hum, Rabu (2/10/2019).

Oman menjelaskan, selama ini pesantren telah dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang sudah sangat mengakar. Dalam konteks kebangsaan pun para tokoh-tokoh pesantren juga sudah  teruji dan berkontribusi. Dalam konteks Indonesia,  pesantren ini juga punya sejarah tersendiri.

“Pesantren itu tumbuh dari masyarakat, karena hampir serratus persen pesantren yang ada di Indonesia ini tidak ada yang dibangun oleh negara. Tentunya banyak sekali pesantren itu dari segi support itu masih kurang, baik infrastruktur atau yang lainnya, termasuk support  baik kurikulumnya maupun sumber daya manusia (SDM) nya,” ujarnya.

Oleh karenanya dengan disahkannya UU Pesantren tersebut kita berharap bahwa nilai-nilai yang ada di pesantren yang terkait dengan integrasi keagamaan dan kenegaraan semakin bisa ditonjolkan. Karena alumni pesantren itu para kyainya selama ini tidak ada yang resisten terhadap ideologi negara, yakni  Pancasila.

“Tokoh-tokoh pesantren yang bersifat moderat tidak ada yang mempermasalahkan ideologi negara. Karena tokoh-tokoh pesantren itu sendiri sejak awal itu memang justru terlibat dalam perumusan ideologi negara tersebut yang kita sebut Darul Ahdi tadi,” kata Oman.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Prof. Oman mengatakan bahwa para pemilik Pesantren, juga harus mensinergikan kurikulumnya dengan  materi-materi tentang kebangsaan. Hal ini dikarenakan materi Pesantren itu pada  umumnya tentang keagamaan, sehingga perlu dibuatkan kurikulum formal tentang kebangsaan di pesantren-pesantren yang ada.

“Dengan dijadikan kurikulum maka akan ada sistem yang bisa diteruskan oleh anak-cucu pemilik Pesantren dalam mengelola pesantren itu. Jadi harus ada sistem yang menjamin bahwa kurikulum yang dibuat itu yakni keislaman-kebangsaan itu terus dilanjutkan dari waktu ke waktu.” tutur pria yang juga pernah menjadi Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Tak hanya itu, pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi ini mengatakan, pesantren juga bisa dianggap sebagai representasi dialog antara Islam dengan budaya lokal dan juga keberagaman, baik keragaman bahasa, budaya dan bahkan  keragaman aksara.

“Contohnya adalah ketika Islam datang ke Indonesia, pesantren pesantren mengajarkan Islam dan mengajarkan kitab-kitab arab juga. Tetapi kemudian ada proses adopsi dan adaptasi. Di adopsi nilai-nilainya, ajaran-ajarannya, tetapi diadaptasi ke dalam budaya local,” kata pria kelahiran Kuningan, 8 Agustus 1969 ini.

Oleh karena itu, menurut Oman, dengan adanya UU Pesantren ini tentunya merupakan sebuah kesempatam bagi pesantren yang ada di Indonesia untuk bisa mendapatkan fasilitas dari negara yang dapat digunakan untuk mengembangkan diri.

“Karena pesantren di Indonesia itu memiliki kekhususan bidang ilmu. Mereka bisa terus mengembangkan ke khususan bidang ilmu mereka semacam brand pesantren itu, ada yang ke khususanya di Bahasa, ada juga pesantren yang kekhususasnnya di ilmu fiqh, tasawuf dan macam sebagainya,” ujarnya.

Dan di dalam UU Pesantren tersebut menurut Oman juga telah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk berkewajiban memfasilitasi dan memperkuat pesantren yang ada di daerahnya masing-masing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas