Sopir Pribadi Selingkuh dan Tipu Istri Majikan, Uangnya Dipakai Liburan ke Bali
BHS menyopiri VT dan saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS izin keluar karena mual.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BHS (33) menipu istri majikannya hingga ratusan juta, terungkap uangnya dihabiskan untuk hal ini.
BHS menipu YL (40) terkait pembiayaan untuk rencana pembunuhan VT (42), suami YL.
Diketahui BHS berhasil menipu YL hingga Rp 300 juta lebih.
Hal itu ia lakukan dalam kurun waktu yang berbeda.
Pertama ia mendapatkan uang sejumlah 3.000 dollar Singapura untuk membeli racun sianida.
Baca: DETIK-DETIK Polisi Mojokerto Gerebek Istri & Dokter di Kontrakan, Perselingkuhan & Identitas Terkuak
Ia mengaku kepada YL jika sianida harus dibeli di Singapura seharga 3 ribu dollar Singapura atau setara Rp 30 jutaan.
Padahal harga racun sianida itu dibeli BHS seharga Rp 500 ribu melalui online.
Tak hanya itu, BHS kembali menipu YL ketika merencanakan pembunuhan kedua.
Setelah gagal melakukan pembunuhan menggunakan racun sianida, mereka merencanakan pembunuhan kedua menggunakan pembunuh bayaran.
BHS menyarankan YL untuk menyewa dua pembunuh.
Di rencana kedua ini BHS kembali menipu YL.
Ia meminta uang sejumlah Rp 300 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai menggadai sebuah mobil, perhiasan dan mencuri uang suaminya.
Kenyataannya, BHS baru memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada BK dan HER, pembunuh bayaran yang disewanya.
Menurut pengakuan BHS, sisa uang yang didapat dari membeli racun sianida dan menyewa pembunuh itu ia gunakan untuk keperluan pribadi.
BHS menggunakan uang hasil mengelabui YL untuk berfoya-foya.
Selain menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan belibur ke Bali, BHS juga memakai uang itu untuk membeli perlengkapan fotografi.
BHS mengaku, selama ini ia memiliki hasrat di bidang fotografi dan videografi.
"Terutama saya juga suka dunia fotografi dan videografi. Perlengkapannya cukup mahal, salah satunya untuk itu juga. Dan ujung-ujungnya malah bablas," kata BHS kepada wartawan TribunJakarta, Rabu (2/10/2019)
Terinspirasi Berita Televisi
BHS, sopir sekaligus selingkuhan YL mengaku, rencana pembunuhan menggunakan sianida terinspirasi dari berita di televisi.
Suatu ketika, BHS yang tengah menghabiskan waktu bersama YL menonton berita di televisi soal mudahnya mendapatkan sianida.
"Kita lihat berita segala macem. Awal mulanya sih obralan singkat gara-gara melihat berita entah di daerah mana kok mudah sekali mendapatkan sianida tersebut," kata BHS di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah melihat berita di televisi itu, rencana membunuh menggunakan sianida pun diputuskan.
Rencana pembunuhan itu juga dipicu, hubungan BHS dan YL yang semakin dekat dan berkeinginan menguasai harta VT.
• Video Pengakuan Sopir Pribadi Pacari Istri Bos, Sekongkol Habisi Suaminya dengan Sianida
"Pokoknya karena nonton itu, langsung tercetus ide tersebut, terus saya coba cari sianida," kata BHS.
Sianida yang sudah dibeli ditumbuk kedua pelaku lalu dimasukkan ke dalam botol air minuman dan jamu antimasuk angin.
Agar tak menimbulkan kecurigaan, kedua pelaku memasukkan sianida menggunakan jarum suntik agar tidak terlihat.
Tapi, YL tak cukup berani mengeksekusi rencana ini.
Akhirnya rencana membunuh menggunakna sianida pun gagal.
YL dan BS kembali membuat rencana baru untuk menghabisi nyawa VT, bulan Juli lalu.
Mereka membuat rencana menghabisi nyawa VT menggunakan pembunuh bayaran.
Waktu eksekusi pun sudah ditentukan: 13 September 2019. Skenario sudah dibuat sedemikian rupa.
BHS menyopiri VT dan saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS izin keluar karena mual.
VT dibiarkan sendirian di bangku penumpang. Tiba-tiba target didatangi HER dan BK.
Satu dari dua pelaku menghunuskan pisau ke leher target.
Pelaku kembali melayangkan pisau ke perut setelah korban masih hidup.
Korban pun mendapat tiga luka tusukan di tubuhnya, dengan sisa tenaga yang dimiliki, VT langusng mengambil kemudi lalu kabur dari dua pembunuhnya.
Korban tancap gas menuju rumah sakit terdekat, untuk mendapat perawatan.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.
BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER masih dicari polisi.(TribunJakarta/Gerald/Muji)