Denda Rp 500 Ribu Bakal Dikenakan bagi Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Jalur Sepeda
Nasir menjelaskan pelanggar juga akan didenda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua tahun
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir memastikan pengendara motor yang mencoba menerobos jalur khusus sepeda di DKI Jakarta akan ditindak tegas.
Dia menjelaskan tindakan pengendara yang sengaja masuk ke jalur khusus sepeda termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca: Ketika Anies Baswedan Gowes Sepeda di Hari Batik Nasional
“Kalau jalur sepeda sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggaran yang tidak sesuai dengan rambu tersebut,” ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Nasir menjelaskan pelanggar juga akan didenda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
Untuk fase 1 jalur khusus sepeda sudah berjalan dari Velodrome Rawamangun ke Merdeka Selatan.
Namun masih ada catatan seperti rambu permanen.
Baca: Dukung Pemerintah KJN Memperkenalkan Layanan Baru Berbasis Sepeda Listrik
Upaya sosialisasi ke pengendara juga sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Jadi dendanya sama dengan pelanggar masuk ke jalur Transjakarta. Dishuh yang sosialisasi, Polisi tindakan penilangan,” ucapnya.