Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bergaya Bak Ninja, Hunter Curi Kotak Amal di Wihara Kampung Bali

Pelaku pencurian kotak amal di Wihara Hok Tek Ceng Sin, Jalan Fachruddin, kelurahan Kampung Bali, Jakarta Pusat, diringkus polisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bergaya Bak Ninja, Hunter Curi Kotak Amal di Wihara Kampung Bali
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Pelaku pencurian kotak amal berinisial RB alias Hunter (kiri), saat melakukan konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019). 

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambungnya, uang hasil mencuri tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan pesta.

"Uangnya untuk bersenang-senang, untuk minum," ujar Lukman.

Untuk bayar utang dan minum-minum

Pelaku pencuri kotak amal wihara, Hunter, mengatakan uang hasil mencuri tersebut dipergunakan untuk bayar hutang.

"Untuk bayar hutang, minum-minum, dan lain-lain. Baru di wihara saja saya melakukan itu," ucap Hunter di Mapolsek Tanah Abang, Selasa (8/10/2019).

Pelajari situasi sejak lama

Hunter telah mempelajari situasi Wihara Hok Tek Ceng Sin sejak lama sebelum melakukan aksinya.

Berita Rekomendasi

"Karena tempat tinggal pelaku dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sering mondar-mandir di sekitar wihara," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKPB Lukman Cahyono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2019)

Menurut Lukman, Hunter secara mudah mempelajari situasi dan mengetahui letak kotak amal lantaran wihara tersebut terbuka untuk umum.

"Karena tempat umum juga untuk orang-orang beribadah, dia mempelajari bagaimana tempat penyimpanan kotak amal, dia sudah paham," ucap Lukman.

Baca: Alasan Ruben Onsu dan Sarwendah Pilih Adopsi Betrand Peto Secara Adat NTT di Tanggal 5, Sarat Makna

Baca: Menantu yang Tewas Dibacok Mertua Sempat Janjikan Satu Hal Sebelum Kematiannya

Agar wajahnya tidak ketahuan, lanjutnya, Hunter mengenakan penutup wajah.

"Harapannya kata pelaku agar tidak ada yang bisa mengenali. Tapi berdasarkan postur, gerak-gerik tubuh, dan gesturnya itu bisa dikenali oleh beberapa orang saksi yang kami periksa," ujarnya.

Nahas, kamera CCTV yang berada di sekitaran wihara tersebut telah merekam aksi Hunter hingga akhirnya diamankan Polsek Metro Tanah Abang.

Akibat ulahnya, Hunter dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas