Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hotman Paris: Kasus Grab Tak Layak Dipermasalahkan KPPU

Hotman Paris menyebut tak layak dipersidangkan di KPPU karena tidak menyangkut kepentingan publik ataupun merugikan pelaku usaha

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Hotman Paris: Kasus Grab Tak Layak Dipermasalahkan KPPU
Ria Anatasia
Sidang pemeriksaan ketiga kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh Grab Indonesia dan TPI di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (8/10/2019). 

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut yakni pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Kemudian Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas