Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan PKS Terkait Anggaran Transportasi DKI Tahun 2020 Naik Nyaris 2 Kali Lipat

Apalagi jika penambahannya jelas peruntukannya dan punya manfaat besar bagi masyarakat umum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Catatan PKS Terkait Anggaran Transportasi DKI Tahun 2020 Naik Nyaris 2 Kali Lipat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bus metromini melintas di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembenahan manajemen transportasi khususnya metromini terkait kecelakaan Metromini-Commuterline di Muara Angke yang menewaskan 18 orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta usulkan anggaran untuk subsidi transportasi tahun 2020, senilai Rp6,94 trililun.

Usulan anggaran ini meningkat nyaris 50 persen dari tahun 2019, yang cuma Rp3,7 triliun.

Baca: Retno Marsudi Selalu Siapkan Sneakers di Mobil untuk Jogging

Fraksi PKS di DPRD DKI mengaku setuju dengan usulan kenaikan ini.

Apalagi jika penambahannya jelas peruntukannya dan punya manfaat besar bagi masyarakat umum.

"Adanya kenaikan anggaran bisa saja karena adanya penambahan armada baru, ada penambahan layanan MRT dan LRT yang tahun ini belum ada dan tidak signifikan anggarannya," terang anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Muhayar, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Mengacu pada data dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), rincian kenaikan anggaran transportasi ini dijabarkan untuk subsidi MRT Rp938,59 miliar, LRT Jakarta Rp665,07 miliar, dan Transjakarta Rp5,34 triliun.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kenaikan subsidi dalam anggaran transportasi punya tujuan mendorong publik beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Cara yang bisa dipakai, salah satunya yakni melakukan peremajaan dan penambahan armada bus.

Hal ini juga sesuai dengan amanat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Udara.

Baca: Pulang Salat Jumat, Sejumlah Bocah Temukan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Depok

Dalam Ingub itu, memerintahkan Dinas Perhubungan untuk mempercepat peremajaan bus-bus tersebut.

"Adanya penambahanan bus dan kenyamaannanya akan berdampak pada penambahan kapasitas dan antusias masyarakat," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas